Save Maninjau: Pemkab Agam Angkat KJA Milik Investor Luar Tanjung Raya

:


Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 4 September 2019 | 18:45 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus gencar melaksanakan program Save Maninjau. Salah satunya melalui pengurangan Keramba Jaring Apung (KJA).

Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam Ermanto, Rabu (4/9), di Lubuk Basung, mengatakan, pihaknya berencana akan mengurangi KJA milik investor dari luar Kecamatan Tanjung Raya.

Tahap awal ini pengurangan keramba dilakukan terhadap investor. "Setelah itu baru kita lakukan milik masyarakat yang memiliki jumlah keramba di atas 50 petak," ujarnya.

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun investor melalui pemerintah nagari, wali jorong ataupun tokoh masyarakat.

"Minggu kemarin kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan harapan program pengurangan keramba jaring apung berjalan baik, bisa berkurang menjadi 6.000 petak dari 17.000 petak yang ada," ujar Ermanto.

Ia menjelaskan, pengurangan keramba jaring apung hingga menjadi 6.000 petak itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau.

"Dalam Perda itu berbunyi bahwa daya tampung keramba hanya 6.000 petak, dan keramba tersebut hanya milik masyarakat setempat," katanya. (MC Agam/toeb)