:
Oleh MC KAB SIAK, Selasa, 27 Agustus 2019 | 09:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Siak Sri Indrapura,InfoPublik - Belanja Daerah Kabupaten Siak pada APBD Tahun 2019 direncanakan semulanya sebesar 1 triliyun 902 Milyar Rupiah, terjadi penambahan sebesar 316 miliar 556 juta Rupiah sehingga hasil akhir pada APBD Perubahan tahun 2019 menjadi sebesar 2 triliun 218 milyar.
Bupati Siak Alfedri dalam pidatonya menyampaian nota pengantar keuagan RAPBD Perubahan Tahun 2019 dalam rapat Paripurna DPRD kabupaten Siak, ada penambahan terhadap APBD Kabupaten Siak Tahun 2019, senin (25/8/2019).
Penyusunan rencana Perubahan APBD Tahun anggaran 2019 ini berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta undang -undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 316 ayat (1) menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan.
"Patut digaris bawahi, meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap fokus dalam upaya pencapai target kinerja bersama jajaran yang ada dilingkungan pemerintah daerah akan terus berupaya dan berusaha untuk memberi yang terbaik bagi kelansungan pembangunan", ungkap Alfedri.
Sedangkan perubahan ada asumsi -asumsi yang kami sampaikan, dan telah disepakati bersama sesuai dengan nota pengantar keuangan Pemerintah Kabupaten Siak kepada DPRD Siak tentang kebijakan umum anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD (PPASP) Tahun anggaran 2019.
Tujuan dari KUPA dan PPASP tersebut untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Siak Tahun anggaran 2019, seperti yang telah disampaikan ke lembaga DPRD Siak sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah, sekaligus sebagai pengesah terhadap anggaran tersebut. (MCSiak/doliwtr/Eyv)