MES Aceh Gelar Sosialisasi LKS di Lhokseumawe, Aminullah Keynote Speaker

:


Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 24 Agustus 2019 | 05:34 WIB - Redaktur: Tobari - 252


Lhokseumawe, InfoPublik – Wali Kota Banda Aceh yang juga Ketua Umum MES Provinsi Aceh, Aminullah Usman didapuk menjadi keynote speaker pada acara Sosialisasi dan Seminar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Kota Lhokseumawe, Jumat (23/8/2019).

Acara ini digagas oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh serta didukung oleh Pegadaian Syariah Aceh itu berlangsung di Aula Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe.

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Muhrabsyah mewakili Wali Kota Lhokseumawe.

Selain Aminullah, turut hadir sebagai narasumber pakar ekonomi Islam Prof Nazaruddin A Wahid MA, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Aulia Fadhly dan Kepala kantor BI Lhokseumawe, Yusfrizal.

Bertindak sebagai moderator Fauzan, perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Lhokseumawe. Kegiatan ini dirangkai dengan pelantikan pengurus MES Kota Lhokseumawe dan dikukuhkan langsung oleh Aminullah sebagai Ketum MES Aceh.

Mengawali presentasinya, Aminullah mengungkapkan sejak 2002 silam, penerapan syariat Islam di Aceh hanya berfokus pada persoalan akidah, ibadah, dan syiar Islam.

“Dan itu memang amanah Qanun Nomor 11 Tahun 2002. Namun soal muamalah seakan terlupakan dan belum berjalan maksimal hingga kini,” katanya.

Karenanya, ia mengharapkan agar seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh dapat menyosialisasikan secara masif Qanun terbaru yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan sistem syariah pada 2020, baik Perbankan, Asuransi, Koperasi maupun lembaga keuangan lainnya. 

Dalam rangka menyosialisasikan Qanun tersebut, Aminullah juga mengharapkan juga peran para dai, pesantren, universitas, para guru hingga ormas. 

“Kita dapat memberdayakan para dai, universitas Islam, pasantren, para guru, lembaga keuangan yang sudah syariah, hingga Ormas keagamaan,” ujarnya. 

Dalam kesempatan ini, Aminullah juga menyampaikan pihaknya akan mendorong pembentukan MES di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. 

“Tujuan utama MES ini adalah untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat, hingga pada akhirnya seluruh kegiatan ekonomi di Aceh akan berjalan sesuai dengan ajaran Islam,” kata Aminullah yang juga mantan Dirut Bank Aceh Syariah.

Menurutnya, saat ini masih banyak lembaga keuangan mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, leasing, koperasi, hingga BUMG yang memakai sistem konvensional. 

“Padahal itu sudah jelas-jelas mengandung bunga atau riba yang bertentangan dengan syariat. Karena yang sesuai syar’i adalah sistem bagi hasil,” katanya lagi.

“Dan Allah SWT telah menegaskan perihal larangan riba dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 130. Oleh karena itu, kita yang sudah memahami; pemerintah, perbankan, MES, dan stakeholder lainnya punya kewajiban moral menyosialisasikannya hingga benar-benar diterapkan,” tegas Aminullah.

Ia pun mengajak semua pihak untuk segera beralih ke ekonomi syariah yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis. “Saya mengimbau agar setiap nasabah atau perorangan, perusahaan, lembaga, termasuk pemerintah, segera pindah rekening atau hijrah dari konvensional ke syariah,” ajaknya.

Mantan Dirut Bank Aceh ini menambahkan, sesuai dengan instruksi MES pusat dan Ketua Dewan Komisioner OJK Prof Wimboh Santoso Phd, ke depan bukan hanya lembaga keuangan yang harus berkonsep syariah, tapi juga rumah sakit, hotel, hingga wisata harus berbasis syariah.

Di Banda Aceh, Pemko Banda Aceh telah mengambil langkah sosialisasi dengan menggandeng LKS, MES, dayah/pasantren, dan dai lewat ceramah-ceramah agama.

"Bukan hanya itu, Pemko Banda Aceh juga sudah menginisiasi Forum Gerakan Pelopor Ekonomi Syariah dan menggelar banyak event seperti Festival Ekonomi Syariah baru-baru ini. Sosialisasi juga dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan gencar,” ungkapnya.(riz/toeb)