Pemkab Sergai Terima Berkas 45 Nama Anggota DPRD Terpilih dari KPUD

:


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Selasa, 20 Agustus 2019 | 10:34 WIB - Redaktur: Kusnadi - 453


Serdang Bedagai, InfoPublik - Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Ir. H. Soekirman, yang diwakili oleh Asisten Ekbangsos, Ir. H Kaharuddin dengan didampingi Kadis komunikasi dan Informatika (Kominfo) Drs H Akmal, M.Si menerima dokumen 45 anggota DPRD Kabupaten Sergai terpilih dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sergai di Ruang Asisten Ekbangsos, Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (19/8/2019) sore. 

Penyerahan dokumen ini merupakan proses lanjutan dari keputusan KPU Kabupaten Sergai Nomor: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2019 dan Surat KPUD Sergai perihal Pengusulan Calon Terpilih Anggota Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk kebutuhan penerbitan Surat Keputusan.

Serah terima ini diserahkan langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Sergai, Erdian Wirajaya S.Sos, didampingi Misriani (Divisi Teknis Penyelenggara), Dharma Eka Subakti (Sekretaris KPU) dan Novembri Yusuf Simanjuntak (Kasubag Teknis dan Humas).

Atas nama Bupati Sergai, Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin  mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan akan meneruskan dokumen 45 nama anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 kepada Gubsu untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Ke-45 anggota DPRD tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum untuk periode 2019-2024, terdiri dari 11 orang asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, 6 orang dari Dapil II, 10 orang dari Dapil III, 10 orang dari Dapil IV, dan 8 orang dari Dapil 5.(Mc/Sergai/Nurul)