Pembakar Hutan dan Lahan Diancam Pidana dan Didenda Rp5 Miliar

:


Oleh MC KAB MERANTI, Senin, 19 Agustus 2019 | 16:34 WIB - Redaktur: Juli - 445


Selatpanjang, Infopublik - Masalah kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) di Provinsi Riau sudah sangat meresahkan karena berpotensi menimbulkan bencana kabut asap dan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (Ispa).
 
Untuk mencegah terus meluasnya karhutla, Danramil Selatpanjang Mayor TNI Irwan dan Pemkab. Meranti mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan dan Pro aktif jika melihat terjadi Karhutla.
 
"Ancaman yang dapat dikenakan kepada pembakar lahan sangat berat, mulai dari sanksi penjara hingga denda miliaran rupiah. Jika kedapatan membakar lahan maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana 1,5 tahun penjara atau 18 bulan, selain pidana juga denda Rp5 miliar," jelas Mayor Irwan.
 
Untuk itu ia menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena 90 persen penyebab dari kebakaran lahan dan hutan akibat ulah manusia.
 
Menyikapi hal itu, Danramil mengeluarkan 3 maklumat yakni jangan membuka lahan dengan cara membakar, jangan melakukan Merun di musim kemarau ekstrem saat ini, dan terakhir hati-hati saat melakukan aktivitas di hutan, dan jangan membuang puntung rokok serta membuat api unggun sembarangan.
 
Danramil Selatpanjang berharap masyarakat dapat mengikuti petunjuk tersebut, karena lebih baik menanggulangi kebakaran sejak dini daripada memadamkan api.
 
"Jika sudah terjadi kebakaran semua akan rugi, kesehatan terganggu, kita tidak bisa bekerja, dan anak-anak tidak bisa sekolah, jadi mari jaga lahan milik kita dari kebakaran sebelum terjadi bencana," pungkas dia. (MC Meranti/Humas/Na).