Bupati Malra Harap Aksi Mogok Sopir Angkut Tidak Menganggu Aktifitas Transportasi.

:


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Rabu, 7 Agustus 2019 | 16:46 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 305


Langgur, InfoPublik - Kenaikan tarif masuk terminal Langgur berakibat pada rasa tidak puas para Sopir Angkut Antar Kota Tual dan Langgur, dengan melakukan aksi demo damai menolak kenaikan tarif tersebut. Puluhan sopir angkutan kota ini menggelar aksi mogok sambil memarkir kendaraan di badan jalan di beberapa titik keramaian yaitu terminal Langgur, depan Kantor Bupati Maluku Tenggara serta Taman Watdek Langgur, Rabu (7/8/.

Mereka yang melakukan aksi ini adalah pengemudi Langgur-Tual dan Tual-Perumnas ini dalam aksinya, diterima langsung Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun di halaman Kantor Bupati sekaligus berdialog bersama tentang keluhan para sopir angkot. Bupati sebelum berdialog meminta kepada para sopir angkot untuk menunjukan identitas taat berlalu lintas yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dari 38 orang sopir angkot hanya 21 orang yang memilik SIM, maka Bupati Thaher Hanubun mengatakan sebenarnya kalau kita menuntut hak maka kewajiban harus dipenuhi.

Pada kesempatan tersebut Koordinator Sopir Angkot Konradus Ngamel menyampaikan terima kasih kepada Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun, yang sudah dapat menerima dan berdialog langsung untuk mengetahui keluhan mereka, ini merupakan hal pertama yang dialaminya. Ia mengatakan, demo damai ini terkait kenaikan tarif retribusi mobil penumpang yang naik menjadi Rp.5.000 yang sebelumnya menjadi Rp.3.000. Hal tersebut bagi sopir angkot cukup memberatkan.

Selain itu rekan lainnya menyampaikan, pengelolaan terminal dan trayek luar kota juga perlu ditata karena selama ini angkutan luar kota tidak melepas penumpang di terminal, tapi langsung menuju ke trayek antar kota. Belum lagi ruang tunggu terminal digunakan untuk pedagang kaki lima. Akhirnya dalam diskusi tersebut, Bupati Maluku Tenggara kembali memberlakukan tarif lama 3.000 dengan catatan khusus tarif angkutan Rp.4.000 rupiah. Untuk para sopir angkot juga mematuhinya termasuk aturan berlalu lintas.

Sedangkan pemberlakukan tarif lama sesuai Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, maka untuk sementaa akan dikaji sebelum menyesuaikan kembali demi kelancaran pelayanan transportasi di Kota Langgur dan Tual. Ikut Hadir pada kesempatan tersebut Kepal Dinas Perhubungan Maluku Tenggara J. Renmaur bersama jajarannya serta sejumlah pimpinan OPD Maluku Tenggara. (Mc Maluku Tenggara Erick.F)