Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Program Pembangunan 

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 24 Juli 2019 | 06:22 WIB - Redaktur: Tobari - 87


Palangka Raya,  InfoPublik - Pemko Palangka Raya menggelar 
Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Triwulan II Tahun 2019, di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali kota, yang dibuka langsung oleh Wali kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (23/7/2019).
 
Rekor ini dimaksudkan untu mengantisipasi dan  mengidentifikasi berbagai permasalahan agar program/kegiatan terus berjalan sesuai koridor dan regulasi.
 
Serta, untuk memastikan apakah pelaksanaan pembangunan sudah mencapai capaian target kinerja sebagai tolok ukur efisiensi dan efektivitas alokasi sumber daya dan dana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan.
 
Wali kota Fairid Naparin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelaporan pembangunan untuk memberikan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada stakeholder sebagai acuan dalam pengambilan keputusan sesuai situasi dan kondisi dalam menentukan kebijakan yang relevan.
 
Rapat koordinasi untuk membantu sejauhmana pencapaian pelaksanaan rencana pembangunan dan kendala yang di hadapi serta mengevaluasi upaya-upaya dalam mempercepat penyerapan belanja anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019.
 
Semakin ketat regulasi pelaksanaan pengendalian terhadap anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), maka ada 8 (delapan) hal yang diintruksikan kepada  SOPD.
 
Di antaranya, mengawal pelaksanaan  program/kegiatan yang telah direncanakan agar dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat anggaran. Pencapaian realisasi dan evaluasi langkah strategis termasuk kendala/permasalahan yang dihadapi.
 
Percepatan penyerapan anggaran dan mengedepankan azas dan kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa. SOPD mengambil langkah-langkah strategis dalam pencapaian target pendapatan yang telah ditetapkan.
 
Mengevaluasi Pelaksanaan Anggaran apakah sudah mengacu sesuai dengan aturan/prosedur. Segera lakukan koordinasi secara berjenjang apabila dijumpai hambatan dan permasalahan.
 
Sesuai Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 yang mengatur dua substansi pokok yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat sebagai pedoman pengelolaan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.
 
Serta,  Melakukan evaluasi dan pencermatan terhadap DPA dan RKA terkait penambahan dan pengurangan pagu anggaran pada setiap kegiatan agar terlaksana dengan sebagaimana mestinya. (MC Isen Mulang/Iin/toeb).