Kepolisian Temanggung Amankan Dua Tersangka Pencuri Cabai

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 23 Juli 2019 | 16:33 WIB - Redaktur: Tobari - 592


Temanggung, InfoPublik – Dua warga Kecamatan Garung, Wonosobo, diamankan Polsek Candiroto saat mencuri cabai di lahan petani di Desa Kentengsari Kecamatan Candiroto, Temanggung, Senin (15/7) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung AKP M Alfan Armin membenarkan terjadi kasus pencurian cabai di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial S dan K, yang saat ini sudah diamankan ke Mapolres Temanggung guna melakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

"Memang benar ada pencurian cabai di wilayah Desa Kentengsari Kecamatan Candiroto dan pelakunya telah kami amankan," paparnya, Senin (22/7) pagi.

Kasatreskrim Polres Temanggung menjelaskan, awalnya pada Senin (15/7) sekitar pukul 17.00, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal pencurian cabai yang diamankan oleh warga. Atas laporan tersebut, pihak Polsek segera diterjunkan guna mengamankan pelaku.

Kami berupaya membackup ke lapangan, melakukan evakuasi kepada pelaku. Ada dari personel Dalmas, Satreskrim Polres serta dibantu beberapa polsek yang berdekatan dengan Polsek Candiroto.

"Setelah kami lakukan evakuasi pelaku dari warga, kemudian kami lakukan pengecekan kesehatan terhadap pelaku, dan setelah itu kami lakukan pemeriksaan mendalam kepada para pelaku," katanya saat menggelandang kedua pelaku ke Mapolres.

Hasil pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku, mereka mengaku sudah melakukan tindakan pencurian cabai sebanyak empat kali.

Dari tangan para pelaku, pihaknya juga mengamankan dua buah arit, cabai hasil curian dan satu buah tas, sehingga pihaknya langsung memproses kejadian tersebut.

Apalagi kejadian tersebut, dinilai sangat meresahkan warga khususnya petani yang menanam komositas cabai di lahan miliknya.

"Mereka sangat meresahkan warga, karena saat melakukan pencurian mereka membawa benda tajam. Bahkan pasca kejadian, warga sangat khawatir dan bergantian melakukan penjagaan lahan pertanian cabai miliknya," tambah AKP M Alfan Armin.

Bukan tanpa alasan, hal ini karena menjelang musim panen cabai di wilayah Temanggung, kondisi saat ini harga cabai di pasaran juga sedang tingginya. Pantauan di lapangan minggu lalu, harga berkisar Rp60.000 per kilogram.

"Karena melakukan pencurian dan membawa senjata tajam tidak sesuai peruntukannya, dua pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun dan Undang-undang darurat maksimal 10 tahun," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau, masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan pencurian, tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika terjadi kasus kriminalitas. (MC TMG/Agung /Ekape/toeb)