Kecamatan Ngawen Gelar Bursa Inovasi Desa

:


Oleh MC KAB BLORA, Selasa, 23 Juli 2019 | 14:24 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 472


Blora, InfoPublik - Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora menyelenggarakan Bursa Inovasi Desa (BID) sebagai wahana pertukaran pengetahuan dan inovasi Desa, Senin (22/7/2019). BID merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa wilayah setempat.

Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) dan Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kecamatan Ngawen, memamerkan atau menyediakan daftar inovasi-inovasi yang sudah berjalan di beberapa desa di Indonesia untuk direplikasi desa-desa di Kecamatan Ngawen.

Ketua TIPD Kecamatan Ngawen Muh. Nurdukha mengemukakan ada tiga menu jenis inovasi. Pertama bidang pengembangan sumber daya manusia. Kedua bidang ekonomi dan kewirausahaan. Ketiga bidang infrastruktur. Ketiga kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo kecamatan Ngawen dengan mengambil tema “Menuju Desa di Kecamatan Ngawen yang Inovatif”.

Ia menjelaskan, apresiasi negara terhadap desa tergolong luar biasa besar, terbukti dalam setiap tahunnya dana desa mengalami peningkatan. Di kecamatan Ngawen, dalam empat tahun terakhir sebesar Rp16.532.308.000,00 ( Tahun 2016), Rp21.081.500.000,00 (Tahun 2017), Rp21.995.885.000,00 (Tahun 2018), Rp. 25.983.914.000,00 ( Tahun 2019).

“Dengan demikian desa bukan lagi menjadi obyek pembangunan, tapi menjadi subyek,” jelasnya.

Untuk merespon kondisi tersebut, Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Ngawen menggagas pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID).

Kegiatan ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa, dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas. Semuanya agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi, serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.

“Perlu ditekankan bahwa BID merupakan media belajar bagi Desa untuk memperoleh informasi dan kegiatan inovasi yang dapat mendukung pembangunan Desa,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Solikin, pendamping desa, menjelaskan BID adalah ajang pertukaran jual-beli cara-cara atau solusi yang telah dinilai inovatif, terutama terkait kegiatan pembangunan Desa.

“BID bukan juga kegiatan pameran barang tapi ide-ide kreatif dalam pembangunan Desa,” katanya.

BID dilaksanakan untuk membantu Desa dalam meningkatkan kualiatas pembangunan melalui pertukaran pengetahuan kegiatan yang inovatif untuk memberi inspirasi dan alternatif pilihan kegiatan bagi pembangunan desa. Dikatakannya, saat ini ada 24 Desa di kecamatan Ngawen yang akan menyelenggarakan suksesi Pemilihan Kepala Desa.

Untuk itu TPID dan P3MD Kecamatan Ngawen mencoba menawarkan agenda BID sebagai pintu masuk untuk mendorong desa-desa agar lebih inovatif. Diharapkan semua kontestan Pilkades di Kecamatan Ngawen, ikut berpartisipasi dan berkomitmen mengadopsi sebagian menu-menu program inovatif yang disajikan oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa Kecamatan Ngawen dalam Bursa Inoviasi Desa.

Di sela-sela acara, dengan disaksikan oleh Ketua BPD se-Kecamatan Ngawen, tokoh masyarakat dan Ketua Panitia Pilkades semua Calon Kepala Desa berdeklarasi mengadopsi pilihan komitmen program inovasi dalam visi misi kampanye dan akan memasukkan dalam RPJMDes bila terpilih menjadi Kepala Desa. (MC Kab. Blora/Teguh)