Dinas Penanaman Modal Singkawang Bersiap Menuju Zona Integritas

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Senin, 22 Juli 2019 | 11:55 WIB - Redaktur: Elvira - 636


Singkawang, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, saat ini sedang bersiap menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM).

Plh Kadis Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Yasmalizar mengatakan pihaknya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pembantu. "Dalam hal zona integritas ini, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Singkawang," katanya, Senin (22/7/2019).

Pembentukan UPG Pembantu ini telah dilakukan sejak Maret 2019. Adapun tugas dari UPG Pembantu melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang.

Kedua, menerima laporan dan penolakan terhadap penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang. Ketiga, menyampaikan laporan kepada UPG Kota Singkawang, yang dalam hal ini terdapat di Inspektorat.

Keempat, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Pembantu Kota Singkawang dalam pelaksanaan pengendalian gtatifikasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang.

Kelima, merahasiakan identitas pelapor serta menolak penerimaan gratifikasi dan menerima gratifikasi.

"Lima poin yang disampaikan ini adalah untuk menciptakan pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan di masyarakat khususnya pada peizinan online, pihaknya telah menyiapkan aplikasi Sicantik. "Diaplikasi ini, mulai dari pendaftaran sampai ke penerimaan berkas bisa dipantau melalui online," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menerapkan pelayanan perizinan berbasis online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sehingga, masyarakat yang akan mengurus perizinan tidak perlu lagi datang ke kantor karena sudah bisa dilakukan secara online.

Kemudian, berkaitan dengan kepengurusan perizinan, katanya, ke depan akan diusahakan bagaimana menyatukan aturan atau persyaratan yang dibuat masing-masing dinas agar bisa diolah di Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang. "Tujuannya untuk memberikan kemudahan mmasyarakat sehingga tidak bertele-tele persyaratannya. Jadi ini yang akan kita evaluasi kembali terkait dengan persyaratan," jelasnya.

Sementara yang berkaitan dengan indikasi gratifikasi, mengingat hal ini menyangkut dengan hukum, apabila ada ASN yang melanggar maka bisa dikenakan sanksi pidana. "Jadi jika memang ada laporan dan sebagainya dari masyarakat, disamping menjalani hukum pidana maka ASN yang bersangkutan juga akan dikenakan hukuman disiplin," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Triwahdina Safriantini mengatakan, dalam rangka menuju ZI WBK dan WBBM, pihaknya akan memberikan pelayanan ke masyarakat sesuai prosedur. "Kami tidak akan menerima gratifikasi dan ini tentu sesuai dengan harapan masyarakat Singkawang," katanya.

D idalam aturan Perwako, bahwa pegawai Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang berhak menolak gratifikasi. "Jadi apabila ada masyarakat yang ingin mempercepat izinnya tanpa sesuai prosedur, sehingga terlintas ada keinginan untuk memberikan sesuatu, maka petugas berhak menolak," ujarnya.

Sehingga, dengan penolakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

MC. Kota Singkawang