Bupati Lumajang Dengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 19 Juli 2019 | 09:18 WIB - Redaktur: Kusnadi - 428


Lumajang, InfoPublik - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mendengarkan langsung penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna II DPRD Kab. Lumajang di kantor DPRD Lumajang, Jawa Timur, Kamis (18/7/2019) pagi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Lumajang, Agus Wicaksono dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan Penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kab. Lumajang, Suigsan mengungkapkan, berdasarkan hasil telaah Badan Anggaran DPRD Kab. Lumajang terhadap Raperda perubahan APBD 2019, secara umum telah menunjukkan kekutan anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan serta lain - lain pendapatan daerah yang sah.

Dikutip dari laporan Badan Anggaran DPRD Lumajang, dari sisi pendapatan tertuang bahwa rencana pendapatan 2019 sebelum perubahan tercatat sebesar Rp2.241.125.533.384,00 dan sesudah perubahan menjadi sebesar Rp1.239.158.100.511,60. Sisi pendapatan itu, meliputi, PAD, Dana perimbangan serta lain lain pendapatan yang sah.

Dari sisi belanja, anggaran belanja pada perubahan APBD 2019 pada perubahan sebelumnya tercatat Rp2.367.625.533.384,00 dan rencana setelah perubahan tercatat sebesar Rp2.367.682.778.093,33. Sisi belanja tersebut, meliputi belanja langsung dan tidak langsung.

Sedangkan rencana pembiayaan perubahan APBD 2019, penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan tercatat sebesar Rp138.000.000.000,00 dan sesudah perubahan menjadi sebesar Rp142.024.677.582,33.

Untuk pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp11.500.000.000,00 sesudah perubahan menjadi Rp13.500.000.000,00.

Untuk itu, kekuatan rencana perubahan APBD 2019 dari sisi pendapatan mencapai sebesar Rp2.239.158.100.511,60 dan sisi belanja mencapai sebesar Rp2.367.682.778.093,93 dengan defisit Rp128.524.677.582,33.

Suigsan mengatakan bahwa penyusunan rencana perubahan APBD 2019 secara kuantitatif maupun kualitatif telah memenuhi sesuai dengan peraturan perundang Undangan yang berlaku. "Badan anggaran DPRD Lumajang berpendapat bahwa rencana perubahan APBD 2019 sudah layak untuk dibahas lebih lanjut," jelasnya.

Sehubungan dengan itu, fraksi PDIP yang menyampaikan beberapa masukan terkait pembenahan di bidang pendidikan, kesehatan dan insfratruktur. Secara umum, fraksi - fraksi berpendapat Raperda Perubahan APBD TA. 2019 tersebut dapat dibahas lebih lanjut.

Rapat Paripurna lanjutan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (22/7/2019) pekan depan, dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. (MC Kab. Lumajang/Ardy/Yongky)