Bupati Batang Sanggupi Tuntutan Siltap Perangkat Desa

:


Oleh MC KAB BATANG, Jumat, 19 Juli 2019 | 08:12 WIB - Redaktur: Kusnadi - 365


Batang, InfoPublik - Bupati Batang Wihaji menyanggupi tuntutan Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Batang yang menuntut Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Hal ini disampaikan Bupati saat audensi dengan perwakilan anggota PPDRI di ruang Abirawa Kantor Bupati Batang, Kamis (18/7/2019).

"Selain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), ini juga komitmen selaku kepala daerah, sejak memimpin setiap tahunnya saltip perangkat desa dinaikan walaupun sedikit sesuai kemampuan,” jelasnya.

Awal saya mimimpin naik Rp25 ribu, lanjutnya, tahun kedua naik Rp40 ribu, karena ada PP minimal perangkat desa siltap sejajar dengan ASN golongan IIA yakni Rp2.022.000,00. Akan tetapi, tetap melihat kemampuan keuangan daerah.

“Kita memang sudah menerapkan PP, namun dapat kita anggarkan di tahun 2020. Sehingga, Januari tahun depan bisa mendapatkan siltap sesuai dengan regulasi,” sambungnya.

Ia menambahkan anggaran sudah dihitung untuk tahun 2020, yang sesuai dengan kemampuan keuangan, adapun tuntutan lain masih kita kaji agar tidak ada masalah di kemudian hari.

"Agar berbanding lurus dengan penghasilan perangkat desa, maka Pemkab Batang akan membuat regulasi Peraturan Bupati, agar kinerjanya bisa dipertangungjawabkan, kita akan berlakukan sistem fingerprint atau yang lain," terangnya.

Ia juga menegaskan, perangkat desa yang memang melanggar regulasi akan dikenakan sanksi yang tegas.

Sementara, Ketua PPDRI Kabupaten Batang Karnoto mengatakan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Tentunya secara otomatis Pemerintah  Daerah harus melaksnakan PP, kalau tidak melaksanakan malah melanggar PP, ynag paling lambat Januari 2020 harus sudah dilaksanakan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan total perangkat desa di Kabupaten Batang sebanyak 2.350 orang, yang juga menuntut tunjangan masa kerja dan beban kinerja yang dinilai wajar.

"Kita menuntut tunjangan beban kinerja dan masa kerja merupakan tuntutan yang wajar, karena dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 hanya mengatur golongan IIA tidak mengatur masa kerja, sehingga harus ada perbedaan," pungkasnya. (MC Batang/Jateng/Edo/Ardhy)