Satreskrim Polres Temanggung Ringkus Residivis Curanmor

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 16 Juli 2019 | 18:23 WIB - Redaktur: Tobari - 802


Temanggung, InfoPublik – Satreskrim Polres Temanggung meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kota lintas provinsi, Wawan Hariyanto alias WR (39) warga Desa Campursalam, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Pelaku juga pernah mendekam selama hampir setahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta‎ (DIY).

"Iya, dulu pernah di Wirogunan, kasus yang sama. Di sana kenal dengan teman (baru), sesama pencuri kendaraan bermotor," kata Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny WL, saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Selasa (16/7/2019).

WR sedang berkeliling bersama seorang temannya berinisial SG, yang dia kenal saat sama-sama mendekam di Lapas Wirogunan, Minggu (19/5/2019) lalu‎.

"Sore itu diajak SG ke rumah temannya, di Kecamatan Tembarak. Sesampainya di sana, orang yang dicari tidak ada, rumahnya tertutup, diketuk-ketuk tak ada orang," lanjut Pelaku WR.

Lantaran orang yang dicari tak ada, keduanya langsung pulang. Dalam perjalanan pulang, keduanya melihat sepeda motor Vario, yang kuncinya masih tertancap di motor.

Kala itu, memang sepeda motor Honda Vario 125 cc, berplat nomor AA 5348 TN, milik Zenal Abidin itu, sedang diparkir di sebuah gudang yang pintunya tidak ditutup di Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak.

"Saya ambil dan kemudian motor saya tuntun ke jalan raya. Jarak beberapa puluh meter kemudian, baru saya hidupkan," katanya.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Temanggung, menyita berbagai barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor dan satu unit Kijang Toyota.

Pelaku WR mengaku bila kendaraan-kendaraan lain tersebut bukan ia yang mencuri. Melainkan, titipan dari seorang teman lainnya.

"Saya hanya ngambil dua kali. Satu di Jogja, satunya ya di Tembarak itu. Dulu memang masuk Wirogunan ya kasus begini juga," aku ayah satu anak, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk tersebut.

AKP Henny WL mengatakan dalam gelar perkara, Selasa (16/7/2019), tersangka termasuk pemain lama, lantaran ia sudah beberapa kali beraksi dan merupakan seorang residivis.

"Melihat lokasi-lokasi tersangka pernah beraksi, tak menutup kemungkinan ia adalah jaringan antar provinsi dan kami sedang mendalami kasus ini," katanya.

AKP Henny WL juga menambahkan, pihak kepolisian telah mengantongi identitas seorang tersangka lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Tembarak tersebut‎. "Sedang dalam proses pengejaran petugas, dan kasus ini tak akan sampai di sini, kita kembangkan terus," tutur dia.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimalnya mencapa‎i tujuh tahun penjara.

Diharapkan dengan penangkapan tersangka WR dapat mengurangi tindak kejahatan seperti curanmor di Kabupaten Temanggung, namun bagi seluruh warga Kabupaten Temanggung khususnya tetap waspada dan selalu menjaga barang berharganya dengan sebaik-baiknya.

"Karena tindak kejahatan bisa terjadi dan dilakukan bila ada kesempatan,” terang Kasubag Humas Polres Temanggung sebelum mengakhiri gelar perkara. (MC TMG/Agung/Ekape/toeb)