Dorong Legalitas Kepemilikan Tanah, ATR/BPN Giatkan PTSL 2019

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Sabtu, 13 Juli 2019 | 04:39 WIB - Redaktur: Juli - 584


Temanggung, InfoPublik - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digencarkan oleh Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mempercepat masyarakat memperoleh sertifikat tanah.

Selain mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah, sertifikat dapat menjadi barang berharga sebagai agunan bank dan lembaga keuangan untuk modal usaha.

Dengan adanya program digencarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Temanggung kepengurusan pembuatan Sertifikat tanah lebih mudah dan biaya yang dikeluarkan tidaklah banyak yakni Rp300 ribu.

Melihat besarnya manfaat PTSL tersebut Kepala ATR/BPN Kabupaten Temanggung Bintarwan Widhiaksa menginstruksikan kepada semua camat, kepala desa, Ketua RW dan RT untuk membantu percepatan jalannya proses pembuatan sertifikat tanah masyarakat melalui program PTSL.

Bintarwan Widhiaksa juga menjelaskan, terdapat 15 kecamatan dan dibagi menjadi 34 desa di Kabupaten Temanggung yang masih menjadi target utama di 2019. Berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun 2023 di Jateng harus bersertifikat semua dan untuk skala nasional di tahun 2025.

“Sejauh ini target tahun 2019 di Kabupaten Temanggung untuk progres perkembangan PTSL telah dilaksanakan pengukuran: 89 %; puldadis: 83; Sertifikat jadi: 37 dengan total penyerahan Sertifikat sebanyak 500-an,” papar dia.

Bahkan untuk memancing keinginan masyarakat agar segera mengurus pembuatan Sertifikat, Rabu (10/7/2019), kantor ATR/BPN membagikan 50 Sertifikat kepada masyarakat di dua desa, yakni Desa Petarangan Kecamatan Parakan dan Desa Tembarak.

Menurut Bintarwan dengan adanya program PTSL ini, selain mempercepat masyarakat memperoleh Sertifikat tanah dan meminimalkan konflik pertanahan. “Karena memang dari pusat telah dicanangkan di Kabupaten Temanggung ditargetkan 60.000 Sertifikat, sehingga sebagian yang sudah selesai, seperti di Desa Petarangan Kecamatan Parakan kami bagi 21 sertifikat yang sudah jadi untuk dapat memancing warga yang belum mendaftar agar termotivasi ikut mendaftar,” ungkapnya.

Program ini juga mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat karena Sertifikat ini menjadi barang berharga yang bisa digunakan sebagai agunan di bank.

“Dengan adanya program PTSL terus terang banyak kemudahan dan keringanan biaya, dan waktunya. Sebab kami tegaskan untuk tahun ini dipastikan selesai," ujarnya.

Menurut pengakuan salah satu warga Desa Petarangan Kecamatan Parakan yang telah mendapatkan pembagian Sertifikat, Tri Arta mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL tersebut. “Buat saya ini sangat membantu karena dari segi kepengurusan dari pihak Desa sampai dengan ATR/BPN Kabupaten Temanggung waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi efisien," pungkas dia. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung/Ekape)