Ranperda RPJMD Disetujui DPRD Maluku Tenggara Menjadi Perda

:


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Jumat, 12 Juli 2019 | 11:02 WIB - Redaktur: Juli - 694


Langgur, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam sidang selama tiga hari akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2019-2023 menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan ini melalui sidang Paripurna penetapan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Thedy Welerubun, di ruang sidang utama DPRD Maluku Tenggara, Jumat (12/7/2019).

Dalam penjelasan umum Ketua DPRD Maluku Tenggara S. Thedeus A. Welerubun mengharapkan agar PERDA RPJMD yang ditetapkan untuk dilaksanakan secara baik oleh Pemerintah Daerah sesuai target pelaksanaan kegiatan sesuai Program dan kegiatannya.

Rapat yang dimpin Ketua DPRD tersebut juga didampingi kedua Wakil Ketua Stev Layanan dan Toni Tunafarni serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dipimpin Pejabat Sekretaris Daerah, M. Teslatu dan Pimpin Organisasi perangkat daerah.

Pada kesempatan tersebut Pejabat Sekretaris Daerah M. Teslatu, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara selalu menunjukan kemitraan yang baik bersama Pemerintah Daerah untuk membangun Nuhu Evav-Maluku Tenggara.

Selain M. Teslatu mengatakan, Pemerintah Daerah sesuai Visi Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara yang Mandiri, Cerdas, Demokratis, dan Berkeadilan.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serta penyerahan Berita Acara oleh Ketua DPRD Kaupaten Maluku Tenggara, S. Thedeus A. Welerubun kepada Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun untuk selanjutnya akan dilaksanakan dalam pelayanan kepada masyarakat. (Mc Malra zeta.T)