Rumuskan Ranperda Provinsi Cerdas, DPRD Jateng Sambangi Pemprov Sumbar

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2019 | 09:47 WIB - Redaktur: Juli - 944


Padang, InfoPublik - Dalam rangka perumusan Ranperda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas, DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Senin (8/7/2019).

Ketua pansus yang berasal dari Komisi D DPRD Jateng, Untung Wibowo Sukowati menyampaikan bahwa kunjungannya berkaitan dengan proses penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jawa Tengah yang saat ini tengah dirumuskan.

“Salah satu materi yang akan dimasukkan dalam klausal pasal dalam ranperda adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana diketahui Sumbar telah melahirkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.

Menurut dia, Provinsi Jawa Tengah berencana untuk mereplikasi perda tersebut dengan sedikit perubahan untuk pengayaan Ranperda yang sedang dirumuskan.

Kepala Dinas Kominfo Yeflin Luandri yang mewakili Pemprov Sumbar menerima  kedatangan rombongan dalam sambutannya mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi rencana DPRD Jateng yang ingin mereplikasi Perda SBBE Sumbar.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melalui sejumlah tahapan dalam proses penyusunan Perda SPBE, antara lain dengan meminta masukkan dari instansi terkait seperti Kemendagri, KemenPAN RB,  Kementerian Kominfo, tokoh masyarakat,  akademisi, perangkat deerah provinsi dan kabupaten/kota serta melalui kegiatan Seminar Lokakarya (Semiloka) dan beberapa kali Focus Group Discussion (FGD).

Disamping itu diakui telah dilakukan beberapa kali perubahan demi kesempurnaan materi dan ruang lingkup dalam Perda SPBE. “Begitu pun ketika Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disahkan, isi dari Perda SPBE pun kembali direvisi menyesuaikan dengan isi Perpres tersebut,” tambah Yeflin.

Terakhir ia menyarankan, dalam mereplikasi Perda SPBE, sekiranya masih ditemui materi yang kurang lengkap, agar disempurnakan demi terwujudnya pengelolaan SPBE yang lebih baik di Provinsi Jawa Tengah.(INS/DM/ MMC Diskominfo)