Disdukcapil PPU Keluarkan Suket Pengganti E-KTP

:


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Selasa, 9 Juli 2019 | 09:42 WIB - Redaktur: Juli - 903


Penajam, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terpaksa hanya mengeluarkan surat keterangan (suket) selama persediaan blanko KTP elektronik masih minim.

"Kami terpaksa hanya mengeluarkan suket sebagai pengganti sementara KTP elektronik (e-KTP) kepada warga," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto ketika ditemui, Senin (8/7/2019) di ruang kerjanya.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Suyanto, harus berhemat dengan persediaan 500 keping blanko KTP elektronik yang diberikan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

"Dengan persediaan blanko KTP elektronik yang ada saat ini, kami hanya menerbitkan atau mencetak KTP elektronik untuk warga yang belum memiliki KTP, serta warga yang KTP-nya rusak berat atau hilang," jelas dia.

Sementara itu, untuk warga yang mengurus penggantian identitas tidak akan diterbitkan atau dicetak KTP elektroniknya, tetapi dibuatkan surat keterangan sementara pengganti KTP elektronik. "Pelayanan seperti perubahan alamat dan status, sementara diberikan suket sambil menunggu penambahan persediaan blanko KTP elektronik dari Kemendagri," ujar Suyanto.

Namun jika sampai bulan depan belum ada tambahan blanko KTP elektronik lanjut ia, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara terpaksa mengeluarkan surat keterangan untuk seluruh pelayanan KTP elektronik. "Kalau blanko KTP elektronik tidak ada penambahan, kami terpaksa hanya keluarkan suket. Kemungkinan suket pengganti sementara KTP elektronik itu dikeluarkan hingga akhir 2019," ucap Suyanto,

Suyanto mengaku tetap optimistis ada solusi terbaik menyangkut keterbatasan persediaan blanko KTP elektronik tersebut, kendati diperkirakan minimnya persediaan blanko KTP elektronik akan berlangsung hingga akhir 2019.

"Kabupaten/kota di Indonesia juga mengalami keterbatasan blanko KTP elektronik, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi membatasi permintaan blanko KTP elektronik di setiap daerah untuk mencegah kecurangan pada Pemilu 2019," ungkapnya.

Dia juga berharap ada solusi secepatnya dari Kemendagri terkait keterbatasan persediaan blanko KTP elektronik itu, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar. (MC PPU/Helena/Bagus Purwa)