Sekda Raja Ampat Gandeng Polres Berikan Penyuluhan Kesadaran Hukum

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Jumat, 28 Juni 2019 | 06:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 483


Raja Ampat, InfoPublik - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Raja Ampat menggandeng  Kepolisian Resort (Polres) Raja Ampat memberikan penyuluhan Kesadaran Hukum Terpadu (Kadarkum) di Kampung Warsambin Distrik Teluk Mayalibit, Rabu, (26/6/19).

Penyuluhan Kadakum tersebut terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Juga memberikan penyuluhan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Bahan Peledak dan Racun dalam melakukan kegiatan penangkan ikan dan biota laut, serta penyuluhan Perda Nomor  8 Tahun 2012 terkait Perlindungan Hutan Mangrove dan Pantai serta Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.

"Setiap tahun penyuluhan ini telah agenda rutin di bagian hukum Setda Raja Ampat. Hal ini ber-tujuan agar masyarakat punya kepedulian akan kesadaran hukum. Apalagi kita lihat masih ada banyak kasus yang jadi korban dan pelaku dari masyarakat", jelas Kabag Hukum Setda Raja Ampat, Arifuddin Umbalak, SH dikantornya Kamis (27/6/2019)

Dijelaskannya, meskipun setiap tahun agenda ini rutin dilakukan masih banyak masyarakat yang belum sadar tentang hukum tersebut.

“Contohnya masih banyak masyarakat menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, juga potassium serta menebang mangrove padahal semua dilindungi,”ujarnya.

Hal serupa, kata Arudin Umbalak, juga terjadi pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Begitu pun permasalahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan TPPU, perlu diberikan penyuluhan hukum secara khusus ke aparat kepala kampung serta jajaran sehingga tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran, khususnya dana desa.

Kegiatan penyuluhan Kadarkum tahun 2019 ini di ikuti kurang lebih 200 orang yang terdiri dari dua wilayah jajaran kecamatan/distrik di Teluk. Dua kecamatan itu, Distrik Teluk Mayalibit dan Tiplol Mayalibit di Raja Ampat. Nampak terlihat masyarakat sangat antosias untuk mengikuti penyuluhan tersebut. (M.Yusup/Ptr/MC.Raja Ampat/Eyv)