Diskominfo Aceh Gelar FGD Pergub Persandian

:


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 20 Juni 2019 | 05:20 WIB - Redaktur: Tobari - 403


Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Persandian tahun 2019, di Kyriad Muraya Hotel, Rabu (19/6/2019).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, dalam sambutannya mengatakan, dulu bidang persandian tidak ada di Kominfo. Persandian itu berada di Sekretariat Daerah Provinsi maupun di Sekretariat Daerah Kabupaten Kota.

"Persandian melekat pada Kominfo setelah adanya Qanun Aceh nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh nomor 119 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh," terangnya.

Ia menambahkan, ada beberapa isu penting mengenai persandian tentang bagaimana pengamanan informasi yang berkaitan dengan IT yang melekat pada bidang kominfo.

Sementara di daerah pengamanan informasi masih di bidang TIK dan belum dialihkan ke bidang persandian karena minimnya SDM.

"Kita sudah melakukan kajian mendalam dan menyusun Pergub tentang tupoksi bahwa keamanan informasi akan beralih ke tupoksi persandian beserta petugas IT," sebutnya.

Marwan mengungkap, ada beberapa isu strategis di bidang Persandian diantaranya yaitu layanan sertifikat, informasi publik yang dikecualikan, pola hubungan komunikasi sandi, alat pendukung utama persandian, sumber daya manusia persandian, sarana layanan security operation center dan computer security incident respon team.

"lsu strategis ini merupakan bagian dari program-program prioritas daerah yang mendukung program nasional di bidang persandian sehingga sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan akan menjadi maksimal dan efisien," imbuhnya. (wn/jl/toeb)