Raja Ampat Gelar Pelatihan SPSE untuk i Pejabat Pengadaan Dan Penyedia Lokal

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Rabu, 19 Juni 2019 | 06:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 559


Raja Ampat, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) menggelar Pelatihan Sistem Pengadaan Elektronik (SPSE) untuk pejabat pengadaan dan penyediaan lokal yang berlangsung di Gedung Salome Syeben, Kota Waisai, Selasa (18/6/2019).

Pelatihan dengan tema "Bersama Wujudkan Pengadaan yang Akuntabel Efisien dan Terpercaya". Acara ini dihadiri sejumlah pejabat serta kurang lebih 40 pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Raja Ampat.

Kepala Bagian ULP Raja Ampat, Adam Malik dalam laporannga mengatakan kegiatan ini bermaksud para pelaku pengadaan dapat memahami kunci dan tugasnya masing-masing dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ia berharap  pelatihan tersebut memberikan pemahaman yang  baik tentang bagaimana pengadaan barang jasa yang dilaksanakan secara elektronik dapat berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Salman Alfarizi Supriadi selaku Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP), Direktorat Pengembangan Sistem Secara Elektronik memberikan materi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia meminta peserta untuk memahami semua proses dan tahapan pengadaan barang dan jasa sehingga seluruh proses pembangunan di daerah memberi manfaat yang besar bagi kepentingan masyarakat.

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah, Yusuf Salim, memberi apresiasi kegiatan dimaksud. Ia mengatakan pelatihan yang berlansung sehari ini memberikan pemahaman tentang Aplikasi SPSE dengan versi 4.3 terbaru, dimana pembuatan dokumen kontrak dilakukan melalui sytem paket pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  

“Semua transaksi baik tender maupun non tender wajib dicatat dalam aplikasi sehingga memudahkan monitoring,” ujarnya.

Ia menambahkan kelebihan apilkasi versi 4.3 selain dokumen lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE, dalam apliaksi ini syarat arimatik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi menginfromasikan secara terperinci hasil evaluasi sehingga tansparan bagi masyarakat.

"Saya berharap agar peserta pelatihan ini dapat mengikuti kegiatan ini secara serius dari awal hingga akhir nanti dan setelah mengikuti pelatihan peserta dapat meningkatkan kompetensinya dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa,"lanjutnya.

Ia menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Batang/Jasa Pemerintah  membawa perubahan pada proses tender, terutama pada pengunaan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik  (SPSE).

“SPSE ini merupakan salah satu media untuk melakukan proses pengadaan yang dilakukan oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Dikatakannya, pengadaan barang dan jasa dalam lingkup Pemerintah Daerah merupakan jenis pelayanan umum yang paling sering mendapatkan sorotan publik, karena itu LKPP terus melakukan pengembangan teknologi informasi dan kebutuhan terkini dalam percepatan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan terbuka dan akuntabel. (M.Yusup/ MC.Raja Ampat)