Bupati Lumajang Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban ABPD T.A. 2018

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 18 Juni 2019 | 10:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 344


Lumajang, InfoPublik - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Lumajang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Jawa Timur, Senin (17/6/2019) pagi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sugiantoko, yang membahas tiga Agenda, yaitu, Penyampaian Nota pejelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2018, Penyampaian Pansus I dan II terhadap 5 Raperda Kabupaten Lumajang 2019, dan Persetujuan Dewan terhadap 5 Raperda.

Bupati menjelaskan bahwa Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui 2 kali pemeriksaan, yakni audit pendahuluan pada Desember 2018 dan audit terinci pada Maret sampai dengan April 2019.

“Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lumajang, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bagi kami yang terpenting bukan WTP-nya tetapi kemampuan kita menselaraskan WTP ini dengan peningkatan kinerja kita di semua aspek pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Bupati menyampaikan, laporan realisasi anggaran 2018 tersebut, sudah termasuk realisasi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang meliputi lembaga Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kab. Lumajang tahun 2018, yang pengelolaannya di luar mekanisme APBD.

Dilihat dari laporan tertulis Bupati, Pendapatan Daerah pada tahun 2018, dianggarkan sebesar Rp2.094.116.512.299, 30 dengan realisasi mencapai 99,20% atau sebesar Rp2.077.396.056.404,23. Pendapatan Daerah itu, terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp282.484.709.562,30 terealisasi sebesar Rp270.139.870.884,23 atau 95,63%.

Di samping itu, Pendapatan Daerah juga berasal dari Pendapatan Transfer, yaitu pendapatan yang diterima dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Prov. Jatim, sebesar Rp1.726.189.256.737 terealisasi sebesar Rp1.722.898.573.232 atau mencapai 99,81%. Dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan, sebesar Rp85.442.546.000 terealisasi 98,73% atau sebesar Rp84.357.612.288.

“Berdasarkan realisasi pendapatan belanja tersebut, Posisi APBD 2018 yang semula diperkirakan defisit sebesar Rp162.503.109.319, 17 terealisasi defisit sebesar Rp22.986.970.395, 52," ujarnya.

Sedangkan, Pembiayaan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, belanja dan transfer 2018, dianggarkan sebesar Rp2.256.619.621.618, 47 dengan realisasi sebesar Rp2.100.383.026.799,5. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, transfer/ bagi hasil ke desa, yaitu, bagi hasil pajak/ retribusi dan bantuan keuangan bersifat umum dan khusus kepada desa.

Bupati melaporkan, secara rinci terkait materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018. Materi pertanggungjawaban tersebut akan di bahas lebih lanjut dalam rapat komisi DPRD dengan mitra kerja masing - masing pada Sidang Paripurna Lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 19 Juni 2019 mendatang. (MC Kab. Lumajang/Ardy/Hendri/Yongky/Eyv)