Perhutani KPH Malang Ajak Masyarakat Perangi Ilegal Loging

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 13 Juni 2019 | 17:10 WIB - Redaktur: Juli - 565


Surabaya, InfoPublik - Perum Perhutani KPH Malang, Jawa Timur mengajak masyarakat memerangi ilegal loging atau pembalakan liar yang berpotensi merusak kelestarian hutan.

Wakil Adm Perhutani KPH Malang Wilayah Barat Agus Ruswanda dalam keterangan tertulisnya Kamis (13/6/2019) mengatakan, pihaknya berupaya mencegah ilegal loging hutan produksi maupun lindung di Malang Raya luasnya mencapai 90 ribu hektare.

Menurut Agus, rata-rata produksi kayu wilayah KPH Malang mencapai 15 ribu kubik. Komoditas kayu jati dan sonokeling merupakan komoditas yang punya kualitas. “Di Malang Selatan paling rawan dibanding Malang Barat. Kayu yang tumbuh di sana punya kualitas yang bagus seperti kayu jati dan sonokeling,” tutur Agus.

Kebetulan upaya memberantas ilegal loging disampaikannya dalam kegiatan Konsultasi Publik dan Penerapan Controlled Wood di Aula Sawitri Universitas Kanjuruhan, Rabu (12/6/2019) kemarin, yang dihadiri masyarakat, muspika dan muspida beberapa wilayah di Kabupaten Malang.

“Di setiap kesempatan, kami terus sampaikan kepada para petugas di lapangan untuk melakukan patroli, serta mengajak masyarakat memerangi ilegal loging karena berdampak pada lingkungan,” ungkap dia.

Menurut dia, konversi lahan, dari hutan ke fungsi lain juga harus diperhatikan dan dicegah. "Secara dampak bukan hanya aspek ekologi saja, juga dampaknya secara ekonomi dan budaya,” jelas dia.

Agus juga menerangkan, ada kawasan dengan nilai konservasi tinggi di wilayah Malang Raya yang wajib di awasi setiap saat. Seperti Cagar Alam Pulau Sempu, kondang Merak, dan Coban Talun. Masyarakat harus sadar.

“Semua elemen harus bertanggung jawab. Pemanasan global seperti saat ini adalah dampak kerusakan ekosistem dan berpotensi membuat alam tidak seimbang,” ujarnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-hjr)