Bupati Raja Ampat Imbau Pegawai Tidak Boleh Malas Masuk Kantor

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Rabu, 12 Juni 2019 | 12:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Raja Ampat, InfoPublik - Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, atau biasa disapa Bupati AFU mengimbau seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Honorer Daerah di daerah ini untuk tidak malas masuk kantor setelah melewati liburan yang cukup panjang Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Pentekosta Tahun 2019.

“Terima kasih untuk kehadiran kita semua di apel perdana setelah liburan panjang Idulfitri dan Hari Raya Pentekosta 2019. Saya berharap agar libur yang cukup panjang tidak membuat kita jadi pemalas masuk kerja atau masuk kantor, tapi mari kita bersemangat dan terus aktif melaksanakan tugas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya saat memimpin apel perdana masuk kerja di Halaman Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (11/6/2019).

Dijelaskannya, sebagai pelayan dan abdi masyarakat, para pegawai mutlak dan wajib untuk menunaikan tugas-tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab.Hanya dengan itu, katanya proses pembangunan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Bagi AFU, sapaan Abdul Faris Umlati, pegawai yang rajin dan selalu masuk kantor adalah orang-orang terbaik yang memahami tugas dan panggilannya dalam membangun bangsa dan daerah. Sebaliknya pegawai yang malas adalah pegawai yang tidak baik, karena hanya menikmati hak-nya berupa gaji dan tunjangan sementara kewajibannnya diabaikan.

“Pihak yang hadir dalam apel pertama masuk kerja ini adalah pegawai terbaik, sedangkan yang tidak hadir adalah yang kurang baik atau tidak baik,”tuturnya dihadapan ribuan ASN dan Honorer Raja Ampat.

Untuk menjamin keadilan antara pegawai, ia memberi sanksi kepada pegawai yang tidak masuk kerja dengan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

“Saya pikir kita semua sepakat supaya ada keadilan maka yang tidak masuk kerja kita potong TPP sebesar 50 persen,”tambahnya.

TPP sendiri merupakan salah satu jenis tunjangan daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan berlaku sejak Januari 2019 di Raja Ampat, sebelumnnya dinamakan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Ada besaran TPP ini mulai dari Rp. 2.000.000 hingga Rp. 22.000.000 sesuai pangkat dan golongan baik ASN maupun tenaga honorer daerah.

AFU menjelaskan TPP ini memiliki tiga aspek penilaian seperti kedisiplinan, Kinerja dan loyalitas, dan ketiga aspek akan terus dievaluasi terkait presentasi penilaian bagi pegawai untuk mendapatkan TPP.

“TPP ini adalah kebijakan yang luar biasa dengan nilai yang besar dan di Papua, mungkin hanya di Raja Ampat. Tapi saya minta harus juga dibarengi semangat kerja, kedisiplinan, kinerja dan loyalitas dalam melayani masyarakat,”imbuhnya.

Kepada pimpinan OPD, AFU meminta untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi setiap pegawai pada satuan kerjanya, sehingga pembayaran TPP kepada pegawai realistis dan obyektif.

“Saya harap para pegawai ini untuk terus optimis dan meningkatkan semangat kerja dalam melayani masyarakat. Jangan malas-malas,”tuturnya.  (Petrus Rabu/MC Raja Ampat/Eyv)