Hari Pertama Kerja, Bupati Raja Ampat Sidak Kehadiran Pegawai

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Selasa, 11 Juni 2019 | 18:49 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Raja Ampat, InfoPublik - Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE melakukan penyilidikan mendadak (sidak) terkait kehadiran pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Honorer di lingkungan Pemda Raja Ampat, Selasa (11/6/2019).

Sidak yang didampingi sejumlah pejabat eselon II tersebut, Bupati AFU sapaan Abdul Faris Umlati berjalan dari dinas ke dinas, termasuk bagian dan kantor di Raja Ampat.

Selain mengecek kehadiran pegawai, Bupati AFU ingin melihat dari dekat rutinitas pegawai pada hari pertama kerja setelah liburan panjang Hari Raya Idulfitri dan Pentekosta 2019.

“Untuk menjaga roda pemerintahan itu kembali normal dalam hak dan tanggungjawab pelayanan publik, maka setiap pegawai baik ASN maupun honorer kita tuntut untuk disiplin,” tegas AFU.

Ia menjelaskan kedisiplinan itu menyangkut  kehadiran, kinerja dan loyalitas yang tentunya menjadi keutamaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga tenaga honorer daerah dalam melayani masyarakat. Dan tugas utama ASN bagi AFU adalah melayani masyarakat.

Pada sidak itu, bupati didampingi Sekda Raja Ampat Yusuf Salim, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Orideko Burdam, Kepala Inspektorat Muhidin Tafalas, dan Kepala Badan Perbatasan Raja Ampat Mohliyat Mayalibit.

Bupati Raja Ampat memerintahkan untuk mengumpulkan absensi harian pegawai pada masing-masing dinas di Raja Ampat.

“Ini tidak seperti biasanya dalam hal kita hanya menerima laporan dari bawahan  ataupun pimpinan OPD tetapi kita turun langsung untuk menilai secara obyektif terkait kehadiran pegawai,” jelas AFU.

Dijelaskan ASN itu terikat pada aturan, bahwa setiap pegawai memiliki hak dan kewajiban tetapi juga sanksi jika hak dan kewajibannya tidak berjalan seimbang. “Hak kita sudah berikan tetapi kewajiban juga harus mereka lakukan,” katanya.

Dijelaskannya hasil sidak tersebut akan dievaluasi, dimana yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai liburan panjang akan diberikan sanksinya berupa pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebesar  50%.

Untuk diketahui, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai baik ASN dan Honorer, Bupati Raja Ampat sejak tahun 2019 telah menetapkan peraturan terkait tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), dimana TPP tersebut nilainya cukup fantasitis bagi ASN dan Honorer di Raja Ampat.

Sementara bagi ASN yang tidak aktif dan lama tidak masuk kerja maka akan dikenakan sanksi tegas sebagaimana yang diatur dalam aturan kepegawaian.

Sanksinya itu ada. Apakah penurunan pangkat atau copot dari jabatan tertentu jika yang bersangkutan sedang menjabat suatu jabatan struktural. Bisa juga dimutasi. Dan ada yang lebih berat lagi yaitu kita akan merekomendasikan pemecatan sebagai PNS.

“Kalau honorer yang tidak aktif yah tak perlu banyak pertimbangan, kita keluarkan saja,” tambahnya.

Kebijakan Pemda Raja Ampat untuk meningkatan kesejahteraan pegawai baik ASN dan honorer ini  tidak saja pengawasan langsung kepala daerah tetapi juga perlu pengawasan internal dari  dinas atau instansi yang ada di masing-masing OPD.

Dikatakannya pengawasan itu berada di pimpinan OPD selaku perpanjangan tangan kepala daerah.

“TPP di Raja Ampat ini sangat luar biasa besar. Kalau tingkat kesejahteraan kita sudah berikan tetapi tidak diimplementasikan melalui pengawasan dan penilaian obyektif pada tingkat OPD maka apa gunanya kita berikan kebijakan perbaikan penghasilan ini.

AFU berharap dengan adanya kebijakan TPP ini akan meningkatkan pelayanan dalam birokrasi di pemda Raja Ampat kepada masyarakat.

“Kita hadir di Kabupaten karena untuk melayani masyarakat.Kita ada ini karena mereka. Dan ASN dan honor harus benar paham dan sadar akan hal ini,” ktanya. (Petrus Rabu/MC. Raja Ampat/toeb)