ASN Kabupaten Cilacap Ikut Apel Bersama Setelah Cuti Lebaran

:


Oleh MC KAB CILACAP, Senin, 10 Juni 2019 | 11:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 376


Cilacap, InfoPublik – Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menegaskan, sanksi bagi ASN yang menambah cuti usai Lebaran 1440 H.

Demikian pernyataan ini ditegaskan saat Bupati menjadi pembina apel pagi bersama seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Cilacap, di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (10/6/2019).

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 850/4345/SJ tentang Pelaksanaan Cuti Bersama.

“Saya sudah berkirim WA kepada Sekda dan Kepala OPD, kalau ada staf yang tidak masuk hari ini, kasih cuti satu bulan. Besok tidak masuk tambahi lagi dua bulan. Tiga hari belum masuk kasih cuti tiga bulan. Setelah itu silakan mundur,”ujarnya.

Larangan ini juga berlaku bagi pegawai non PNS, baik tenaga honorer maupun tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK). Untuk itu Kepala OPD diminta melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai Cuti Bersama pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Sementara itu terkait perayaan Lebaran 1440 H, Bupati menegaskan bahwa momentum ini merupakan saat yang tepat untuk kembali menyambung silaturahmi. Lebaran juga menjadi sarana pembersihan diri setelah menjalankan ibadah puasa dengan memaafkan kesalahan orang lain. Usai apel bersama, Bupati bersama seluruh pejabat dan ASN saling berjabat tangan.(dn/kominfo/eyv)