BPK-RI Perwakilan Gorontalo Anugerahi Opini WTP untuk Boalemo

:


Oleh MC KAB BOALEMO, Rabu, 29 Mei 2019 | 06:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 889


Tilamuta, InfoPublik – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo menganugerahkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Boalemo, Senin (27/5/2019) di Kantor BPKP Gorontalo atas pencapaian target Pengelolaan Keuangan tahun 2018.

Opini WTP tersebut diserahkan Bersama Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 oleh Plt Kepala BPKRI Perwakilan Provinsi Gorontalo yang diterima langsung Bupati Boalemo Darwis Moridu.

Kepala BPKRI Perwakilan Provinsi Gorontalo Subkhan Afandi mengatakan, pemberian WTP untuk Kabupaten Boalemo berdasarkan Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2018.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPKRI Perwakilan Provinsi Gorontalo memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Kabupaten Boalemo, dan ini merupakan pencapaian WTP yang kelima,” ujar Subkhan.

Dia menambahkan, Pemeriksaan LKPD dilakukan dalam rangka menilai kewajaran penyajian laporan keuangan dengan empat kriteria yakni kesesuaian berakuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kecukupan pengungkapan.

“BPK telah memeriksa neraca per 31 Desember 2018, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir,” katanya.

Pemeriksaan keuangan tersebut, menurutnya, bukan untuk mengungkapkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, namu bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berdampak pada potensi kerugian daerah, hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP.

“Pemeriksaan ini tidak dimasksudkan untuk mengungkapkan penyimpangan pengelolaan keuangan, meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran, maka hal tersebut diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang tertentu,”ujarnya.

Selain Kabupaten Boalemo, pada kesempatan itu terdapat dua daerah di wilayah Provinsi Gorontalo yang menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian yakni Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Kepala BPKRI Perwakilan Gorontalo menghimbau, kiranya para Kepala Daerah dan Unsur Legislatif Daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap segala kekurangan yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemerinksaan.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang undangan, terdapat rekomendasi yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari DPRD dan Pemerintah Daerah,” tuturnya. (MCBoalemo/HLapasau/Eyv)