Pemkab Banyuasin Mempermudah Pengurusan KTP dan KK

:


Oleh MC KAB BANYUASIN, Senin, 27 Mei 2019 | 15:52 WIB - Redaktur: Juli - 822


Pangkalan Balai, InfoPublik — Pengurusan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga Banyuasin di Sumatra Selatan semakin mudah. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Saukani, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (26/5/2019).

Dia menjelaskan, pengurusan e-KTP dan Surat Pindah dapat langsung ke Dukcapil, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, tujuannya untuk mempermudah masyakat, di lain pihak data penduduk tersebut sudah terdaftar di database Kementerian Dalam Negeri

Perpres ini, kata Saukani, ditandatangani 18 Oktober 2018, perubahan atas Perpres Nomor 25 tahun 2008. Perpres ini memuat kebijakan terkait penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sampai Kartu Identitas Anak (KIA)

Saukani mengatakan, kebijakan tersebut tak bermaksud menghilangkan fungsi RT dan RW. Dia menuturkan, masih banyak pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK yang harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.

“Perpres ini bertujuan mempermudah praktik pelayanan publik yang menyangkut dokumen kependudukan. Hanya saja, bagi warga yang sudah mengurus pindah tetap melapor kepada RT/RW,” kata Saukani

Dia juga menampik terkait pernyataan yang beredar mengenai praktik pungli yang terjadi di lingkungan RT/RW. “Pernyataan itu tidak benar, saya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu,” tegas Saukani

Menurut dia, dirinya hanya menjelaskan mengenai kebijakan pemerintah yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018. "Tidak ada pernyataan lain. Apalagi mengaitkan praktik pungli dengan RT/RW, pernyataan itu tidak ada,” katanya.

Lebih lanjut Saukani mengatakan, dalam aturan baru itu disebutkan, pembuatan e-KTP sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK.

Khusus untuk ini, pihaknya akan melakukan pemberitahuan rutin minimal dua kali sebulan kepada kecamatan dan kelurahan dan diteruskan kepada RT dan RW masing-masing mengenai warga yang pindah dan datang.