Tarif Jasa Layanan Uji Kelayakan Bangunan Gedung oleh Pihak Ketiga

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Minggu, 19 Mei 2019 | 10:14 WIB - Redaktur: Tobari - 266


Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Uji Kelayakan Bangunan Gedung.

Namun Perda ini belum bisa diterapkan, karena sampai saat ini peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur besaran tarif jasa layanan ini belum dibuat.

Oleh karena itu Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Imbang Triadmaji, telah meminta pihak ketiga membuat draf Perwali guna menentukan besaran tarifnya.

"Di Palangka Raya ini banyak gedung seperti hotel, rumah sakit, dan bangunan bertingkat lainnya, namun kita belum bisa memberikan uji kelayakan, karena belum ada perwalinya," sebut Imbang saat rapat optimalisasi pendapatan daerah, Jumat (17/5/2019).

Sebenarnya saat ini sudah banyak yang mengurus izin kelayakan bangunan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palangka Raya, namun belum bisa dilayani.

Karena itu pihaknya berharap Perwali dimaksud bisa segera diterbitkan, sehingga layanan uji kelayakan bangunan bisa diberikan, sehingga keberadaannya bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan asli daerah. (MC. Isen Mulang/toeb)