Retribusi Pengabuan Mayat Belum Bisa Dipungut

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Sabtu, 18 Mei 2019 | 22:12 WIB - Redaktur: Tobari - 43


Palangka Raya, InfoPublik - Sampai saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palangka Raya belum bisa memungut retribusi pengabuan mayat, padahal potensinya cukup besar.

Belum bisa dipungutnya retribusi pengabuan mayat ini, menurut Plt Kepala Dinas Perkim Kota Palangka Raya Imbang Triadmaji, karena peraturan walikota (Perwali) belum dibuat.

"Padahal Perda sudah dibuat, tetapi karena perwalinya belum dibuat, sehingga kita belum berani memungut, padahal potensi PAD-nya mencapai Rp200 juta," ucap Imbang saat mengikuti rapat optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, Jumat (17/5/2019).

Oleh karena itu pihak Perkim baru mau memungut retribusi pengabuan mayat setelah Perwalinya sudah terbit. Dengan demikian pungutan retribusi nantinya legal.

Imbang berharap Perwali dimaksud segera terbit dan kalau bisa tahun ini juga, sehingga potensi retribusi senilai Rp200 juta tersebut bisa dipungut dan tidak terbuang sia-sia. (MC. Isen Mulang/toeb)