Pemilihan 52 Kepala Desa di Paser Dilaksanakan Maret 2020

:


Oleh MC KAB PASER, Rabu, 15 Mei 2019 | 20:34 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Tana Paser, InfoPublik - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser Jarkawi mengatakan, bahwa pemilihan 52 Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya akan dilakukan pada pertengahan tahun 2020.

Hal itu mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa pemilihan Kades ( Pilkada) akan dilakukan di akhir tahun ini.

"Jadi berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2016 pasal 2 pemilihan kepala desa secara serentak untuk gelombang ketiga, yaitu tahun 2020. Pemilihan akan dilaksanakan pada bulan Maret dan pelantikannya bulan Juni," kata Jarkawi, Rabu (15/5).

Saat ditanya, apakah itu perubahan dari statemen yang telah dilontarkan sebelumnya, Jarkawi mengatakan bahwa ia mengingat itu merujuk pada pengalaman pemilihan Kepala Desa Tahun 2018 lalu.

"Saya kemarin teringat pilkades tahun 2018 gelombang kedua, pelantikan awal tahun, sedangkan untuk tuk gelombang ketiga pilkades tahun 2020," kata Jarkawi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sebanyak 52 Kepala Desa (kades) di Paser pada tahun 2019 telah habis masa jabatannya sehingga harus digantikan oleh pejabat sementara (Pjs) yang dipilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.

“Ada 52 kades yang habis masa jabatannya tahun ini. Jabatannya diganti pjs dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Jarkawi.

Jarkawi mengatakan proses pergantian kades ke Pjs tidak terlalu rumit. BPD hanya mengusulkan nama-nama kepada bupati melalui camat dan tidak memerlukan pelantikan. Cukup dengan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Paser.

“Tidak perlu dilantik. Nama-nama diusulkan ke Bupati setelah itu Pjs langsung menjalankan tugas tugasnya,” ujar Jarkawi.(MC Kabupaten Paser/toeb)