Perusahaan Diimbau Berikan THR Karyawan H-7 Lebaran

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 15 Mei 2019 | 13:03 WIB - Redaktur: Kusnadi - 195


Pulang Pisau, InfoPublik - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Johansyah menghimbau kepada semua perusahaan yang berada di wilayah Pulang Pisau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada H-7 lebaran kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.

"Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah kepada pengusaha yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau supaya bisa mematuhi peraturan pemerintah tentang batas waktu pembayaran THR bagi karyawannya setidaknya diberikan pada H-7 lebaran agar penerima THR bisa mengatur penggunaan THR yang diterima," ujar Johansyah, Rabu (15/5/2019) di Pulang Pisau.

Ia juga mengharapkan agar SOPD terkait senantiasa melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahan yang berada di wilayah Pulang Pisau.

Dikatakan Johansyah, jika pihak perusahaan tidak mentaati peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah, selayaknya perusahaan tersebut mendapat sanksi, tentunya sanksi tersebut disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)