Wabup Jepara : Pelayanan Masyarakat Jangan Terhenti

:


Oleh MC KAB JEPARA, Selasa, 14 Mei 2019 | 17:58 WIB - Redaktur: Tobari - 433


Jepara, InfoPublik - Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan keprihatinannya terkait apa yang dialami Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Meskipun demikian, wabup berharap kepada ASN tetap bekerja dengan baik. Pelayanan masyarakat jangan sampai terhenti dan harus terus berjalan.

Setelah adanya penahanan bupati, aktivitas pemerintahan di Pemkab Jepara berjalan sebagaimana hari-hari biasanya. Para pejabat dan pegawai tetap melakukan apel pagi pada pukul 07.30 WIB.

Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi juga langsung mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan pimpinan Perangkat Daerah hingga BUMD, Selasa (14/5), di Ruang Sosrokartono. “Pagi tadi kita sudah rapat koordinasi dengan pimpinan OPD agar tetap menjalankan tugasnya masing-masing,” kata Andi.

Dalam kesempatan itu, Andi didampingi oleh Asisten I Sekda Jepara Abdul Syukur dan Asisten II Mulyaji, Plt Asisten III Fadkurrozi dan beberapa pejabat lainnya. Andi menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas apa yang dialami oleh bupati atas kasus hukum yang sedang dijalaninya.

“Kita prihatin dan doakan kepada bupati agar bisa menerima kenyataan yang ada,” imbuh Andi.

Dengan penahanan bupati, maka otomatis tidak bisa menjalankan tugas kedinasan di Pemkab Jepara. Akan tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, terlebih jelang lebaran. Andi juga mengaku, sudah berkonsultasi dan melapor kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait dengan kondisi terkini pasca penahanan Ahmad Marzuqi.

“Pak Gubernur sudah kami lapori dan beliau meminta agar pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan baik,” jelasnya.

Sementara ditanya terkait dengan jalannya roda pemerintahan, Andi menyebut jika berdasarkan pasal 65 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa jika bupati ditahan karena kasus hukum, maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas dan wewenang bupati.

“Kami layangkan surat resmi ke gubernur terkait hal ini, sampai nanti terbit surat dari gubernur tentang penunjukan atau penugasan penjabat palaksana harian bupati hingga persidangan selesai,” katanya. (DiskominfoJepara/Dian/Rizal/toeb)