Galian C Resahkan Masyarakat, Bupati Kampar Bentuk Tim Yustisi.

:


Oleh MC KAB KAMPAR, Selasa, 14 Mei 2019 | 04:33 WIB - Redaktur: Tobari - 305


Bangkinang, InfoPublik - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengemukakan, Galian C (Kelas Pasir dan Batu) dan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Kampar hendaknya dapat memberikan kenyamanan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Bukan malah meresahkan dan menjadikan tidak seimbangnya lingkungan, yang dapat menyebabkan berbagai kondisi yang merugikan semua pihak,” demikian salah satu imbauan Bupati saat memimpin rapat Penertiban Kegiatan Aktivitas Galian C dan Tambang Batubara di Kabupaten Kampar, yang diadakan di Kantor Bappeda, Senin (13/5/2019).

Bupati Kampar menambahkan, kita harus tertibkan aktivitas galian c dan tambang batubara , selanjutnya yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan.

“Oleh sebab itu, kita akan bentuk tim Yustisi dalam rangka penertiban galian C baik terhadap perusahaan yang telah memiliki izin, apalagi yang tidak memiliki izin," kata Catur Sugeng didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kampar Cokroaminoto.

Saat terdapat lebih kurang 22 Galian C sedangkan yang memiliki izin hanya sembilan lokasi, dan satu lokasi batubara yang belum dieksplorasi, ini sejak kewenangan pengelolaan izin yang di keluarkan oleh Provinsi, sehingga pengendalian tidak dapat dijalankan secara maksimal, kata Bupati Kampar.

Berkaitan dengan tambang ini, tidak hanya berkaitan dengan adanya izin, ketika izin telah dikantongi harus juga patuh terhadap aturan yang berlaku, serta menjaga keseimbangan lingkungan.

Terlebih penting lagi tidak terganggunya keamanan dan kenyamanan masyarakat, apalagi terhadap galian C yang tidak memiliki izin, ini tentunya menjadi sasaran penertiban.

Maka sesuai dengan imbauan Gubernur Riau untuk pengendalian galian C agar dapat membentuk tim Yustisi agar persoalan ini tidak lagi Meresahkan dan kerusakan lingkungan serta mengurus izin dan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir pada kesempatan tersebut dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Camat SE Kabupaten Kampar, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar, serta lintas sektoral yang tergabung didalam Tim Yustisi Kabupaten Kampar (Diskominfo Kampar/toeb)