Pemkab Mabar Diminta Punya Lembaga Layanan Informasi Publik

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Sabtu, 11 Mei 2019 | 10:47 WIB - Redaktur: Juli - 536


Labuanbajo, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta memiliki lembaga yang khusus menangani layanan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Pemerintah pada semua level saat ini diminta untuk melakukan transparansi informasi," kata Kepala Bagian Pelayanan Informasi Publik dan Umum Kementerian PUPR Joko Karsono, di Kantor Bupati Manggarai Barat, Jumat (10/5/2019), dalam sosialisasi KIP, dan Manfaat Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Manggarai Barat.

Dia mencontohkan, di Kementerian PUPR, melalui kebijakan menteri telah menugaskan balai-balai yang ada, berdasarkan wilayah regional untuk menjadi pintu utama informasi masyarakat, khususnya dalam hal permintaan informasi. "Polanya, ditunjuk satu atau dua orang staf untuk melayani pihak-pihak yang membutuhkan informasi, termasuk untuk media," katanya.

Joko menjelaskan, pola mekanismenya sudah disesuaikan dan selaras dengan tuntutan publik. "Kementerian PUPR sebagai badan publik telah memiliki lembaga khusus yang menangani Layanan informasi publik,” ungkap dia.

Untuk itu kata dia, tujuan utama sosialisasi dilakukan di tingkat daerah agar pemerintah daerah juga melakukan pola yang sama seperti pola yang terjadi di Kementerian PUPR. "Pelayanan publik tidak saja berada di pusat tetapi di daerah, karena itu sebagai pelayan publik, wajib hukumnya melakukan keterbukaan informasi," ujarnya.

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau menjelaskan, dunia komunikasi dan teknologi informasi saat ini berkembang semakin pesat, dan telah mengubah cara orang berinteraksi.

Romanus Ndau melanjutkan, upaya mewujudkan kelancaran komunikasi dan penyediaan informasi yang benar, saat ini mendapatkan perhatian serius dari kalangan birokrasi. "Ini sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yakni badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat,” terang dia.

UU KIP menurut Ndau, mengharuskan semua instansi pemerintah memberikan, informasi kepada masyarakat yang memintanya, sehingga akan mendorong adanya transparansi pemerintah sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.

Dia juga mengungkapkan  dengan adanya penerapan KIP, masyarakat jadi ikut aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik dan mendorong terwujudnya badan publik dan penyelenggaraan negara yang baik, transparan efektif, dan efesien serta akuntabel, juga meningkatnya pengetahuan dan kecerdasan masyarakat serta kualitas pelayanan informasi oleh badan-badan publik.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian program-program strategis Kementerian PUPR RI, terutama program yang dilaksanakan di wilayah administrasi Provinsi NTT.

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Bupati Manggarai Barat ini dipandu oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Manggarai Barat Martinus, dibuka oleh Sekretaris Daerah Rofinus Mbon, dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Manggarai Barat. (Paulus Jeramun/MC Manggarai Barat).