Penyediaan Informasi Merupakan Kewajiban Setiap Badan Publik

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Kamis, 9 Mei 2019 | 22:11 WIB - Redaktur: Tobari - 284


Padang, InfoPublik - Daftar Informasi Publik (DIP) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. HB. Saanin kondisi per hari ini mencapai 200 DIP, dan akan terus bertambah dalam tahun berjalan.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Tata Usaha RSJ Prof HB. Saanin Padang selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Taufik Hidayat di ruang kerjanya ketika menerima kunjungan perwakilan PPID Utama Provinsi Sumatera Barat, Kamis (9/5/2019).

“DIP disini sangat dinamis, dalam waktu dekat akan ada penambahan yang segera diupload pada website RSJ, semua informasi kita buka sesuai pengklasifikasian yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Diakui meski pihaknya telah secara aktif menyajikan sejumlah informasi yang potensial dibutuhkan publik, animo masyarakat dalam memperoleh informasi dipandang masih rendah.

“Masih sedikit masyarakat yang mencari informasi langsung ke RSJ, tahun 2018 hanya 26 permohonan informasi, dan semua kita proses sesuai mekanisme yang ada,” kata Taufik.

Diketahui, pada pemeringkatan keterbukaan informasi untuk kategori badan publik lingkup OPD Prov. Sumbar, yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Sumbar tahun 2017 yang lalu, RSJ Prof. HB.Saanin meraih peringkat terbaik kedua serta pada tahun 2018 meningkat menjadi terbaik pertama.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo selaku perwakilan PPID Utama Sumbar, Indra Sukma sangat mengapresiasi layanan keterbukaan informasi di RSJ Prof. HB Saanin Padang.

Ia mengharapkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mencontoh apa yang telah dilakukan RSJ Prof. HB Saanin Padang, khususnya terkait pengelolaan keterbukaan informasi.

“Kita berkewajiban mendorong setiap badan publik agar terbuka kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak terhadap akses informasi,” katanya.

Disinggung terkait rendahnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan informasi, Indra mengatakan bahwa hal ini menjadi tantangan tersendiri kedepannya.

“Kewajiban badan publik adalah menyediakan informasi, persoalan sedikit masyarakat yang datang mencari informasi merupakan hal lain yang perlu disikapi bersama,” tutur Indra. (ISC/ MMC Diskominfo/toeb)