Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Pariaman

:


Oleh MC KOTA PARIAMAN, Jumat, 10 Mei 2019 | 07:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 367


Pariaman, InfoPublik - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan di Pasar Pariaman Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 10.00 Wib berlangsung dengan aman dan lancar. Penertiban ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pariaman, yang bekerjasama dengan Polsek Kota Pariaman, Dinas Perhubungan, UPTD Pasar  Pariaman  dan juga TNI.

Kasi Penyidik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pariaman Siti Mayar Sari mengatakan dalam wawancaranya di Pasar Pariaman bahwa penertiban terhadap PKL ini terus menerus dilakukan setiap harinya agar tercipta Kota Pariaman yang bersih, aman, dan nyaman.

“Penertiban ini kami lakukan bukan untuk menghukum para pedagang atau mencari kesalahan pedagang, tetapi penertiban ini dilakukan bertujuan  mengajak pedagang untuk tertib lingkungan dan tertib dalam berusaha, karena saat ini kondisi Pasar Pariaman sedang dalam pembangunan dan juga ada pasar penampungan”, ujarnya.

“Sebelum diadakannya penertiban ini sosialisasi sudah kami lakukan bahkan petugas yang sudah ditempatkan di Pasar Pariaman selain menjaga keamanan salah satu tugas mereka juga adalah memberitahukan atau mensosialisasikan kepada para PKL untuk tidak mempergunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan juga menyampaikan dimana lokasi yang di izinkan dan dimana lokasi yang tidak di izinkan untuk berjualan,” lanjutnya.

Riri juga mengatakan ketika pemberitahuan dari Pol PP tidak di gubris maka mereka akan diberikan surat peringatan terakhir untuk tidak lagi berjualan di trotoar dan badan jalan dan seandainya mereka masih tidak peduli maka ketika razia yang dilakukan oleh Tim Penegak Perda dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah Satpol PP yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan UPTD Pasar, maka mereka akan menindak pedagang tersebut dengan memindahkan gerobak dagangan mereka ke tempat penampungan yang telah ada, jika tempat penampungan jualan mereka belum ada maka gerobak dagangan mereka tersebut akan langsung dibawa petugas ke Kantor Satpol PP

“Ketika mereka masih juga melanggar maka mereka akan dikenakan sangsi Penegakan Perda namanya yang rata-rata di kenakan biaya Penegakan Perda sekitar Rp.250.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- atau bisa juga dikenakan sangsi pidana dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda lima juta rupiah,”imbuhnya.

Beliau berharap supaya PKL ini mau mematuhi peraturan yang telah ada karena penertiban ini akan terus menerus dilakukan, apalagi saat ini kondisi Pasar Pariaman dalam tahap pembangunan dan serba terbatasnya ruang gerak masyarakat dalam melakukan aktivitas jual beli mereka sehingga mereka merasakan ketidak nyamanan dengan kondisi ini, tetapi sejauh mereka tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum maka kita akan membolehkan mereka untuk berjualan ditempat yang telah ditentukan. (Desi/Eyv)