Dinkes Jepara Pantau Obat dan Makanan Ilegal Saat Ramadan

:


Oleh MC KAB JEPARA, Kamis, 9 Mei 2019 | 13:58 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jepara, InfoPublik - Memasuki bulan Ramadan serta menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah melakukan pemantauan dan pemberantasan obat serta makanan ilegal.

Berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan ilegal, dan makanan yang terindikasi mengandung formalin, boraks dan rodamin B serta bahan kimia berbahaya lainnya. Dinas Kesehatan didampingi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, serta instansi terkait di Kabupaten Jepara menggelar monitoring di beberapa pasar tradisional di Jepara, Rabu (8/5/2019).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun melalui kepala seksi kesehatan lingkungan Hadi Wibowo mengatakan, kegiatan monitoring makanan sekaligus pengambilan sampel, merupakan kegiatan rutin menjelang Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Selain itu setiap tiga bulan sekali pihaknya juga melakukan monitoring jajanan dan makanan ke pasar-pasar dan sekolah-sekolah untuk mengambil sampel," ujarnya.

Dari hasil evaluasi pada sampel yang didapat, selanjutnya akan kami periksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) Kabupaten Jepara, jika terdapat kandungan bahan berbahaya akan dilakukan pembinaan dan edukasi terhadap pedagang yang menjual makanan tersebut.

Staf Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmakes) M. Yusuf Zain saat melakukan monitoring ke beberapa pasar di Jepara, mendapati beberapa pedagang yang menjual obat-obatan yang dilarang dengan memberikan teguran dan surat pernyataan, serta melakukan tindakan langsung, yaitu dengan memusnahkan barang tersebut di lokasi. Salah satunya yang ditemukan pada kios milik ibu Liva, pada Pasar Welahan Kecamatan Welahan.

”Karena itu adalah obat, maka izin yang dikeluarkan harus melalui BPOM, di situ sudah tertera ada nomor izinnya yang dapat dicek pada BPOM Cek, terkait besaran kandungan yang ada pada obat-obatan tersebut harus dilakukan penelitian terlebih dahulu," ungkap Yusuf.

Dari hasil monitoring yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Kabupaten Jepara, pihak BPOM mengamankan beberapa makanan yang terindikasi mengandung bahan yang berbahaya, di antaranya, di Pasar Kelet Kecamatan Keling yaitu ikan teri kuning dengan kandungan formalin, kerecek ketela dua putra dengan kandungan boraks, serta Bakso dengan kandungan boraks dan formalin.

Sementara obat-obatan ilegal yang ditemukan, di antaranya terdapat pada pasar welahan Kecamatan Welahan, yaitu kapsul Urat Kuda, obat cair Tawon Alas, serta kapsul tapak lima.

(DiskominfoJepara/Aldo/Rizal)