Sosialisasi Layanan PPID Kab. Meranti Tahun 2019

:


Oleh MC KAB MERANTI, Jumat, 3 Mei 2019 | 14:55 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 322


Selatpanjang, InfoPublik - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab. Meranti, bagian Komunikasi dan Informasi menggelar Sosialisasi Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan dibuka langsung oleh Sekdakab. H. Yulian Norwis SE MM, dipusatkan di Selatpanjang, Kamis (2/5/2019).
 
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bagian Kominfo Meranti Syaiful Ikram MM, jajaran pejabat eselon II dan III lingkungan Pemkab. Meranti. Nara Sumber Cecep Suryadi dari Kominfo Pusat, Tatang Yudiansyah dan Joni Setiawan Mundung dari KIP Provinsi Riau dan Arif Kasubag kemitraan Humas Protokol Meranti serta puluhan peserta perwakilan OPD dan Kecamatan Se-Kabupaten Meranti. 
 
Kegiatan sosialisasi layanan PPID Kab. Meranti Tahun 2019 ini merupakan rangkaian kegiatan, setelah terbentuknya PPID Meranti 6 Bulan lalu. Dimana Bagian Kominfo Meranti dalam hal ini Kabag Kominfo Sekda selaku PPID utama meberikan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi bagian dari PPID dalam hal penyedia informasi publik.
 
"Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman kepada pengelola informasi ditiap OPD dalam menyediakan dan mendokumentasikan informasi sehingga penyebaran informasi dapat dilakukan secara optimal dan merata," ujar Syaiful.
 
Selain itu juga untuk membentuk PPID ditiap OPD yang profesional dalam memberikan pelayanan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Menyikapi kegiatan tersebut, H. Yulian Norwis SE MM yang juga Pembina PPID Pemkab. Meranti, mengucapkan apresiasi kepada panitia atas terselenggaranya acara yang cukup strategis itu. 
 
Menurutnya Kabupaten Meranti harus memilik pengelola informasi yang baik ditiap OPD, agar informasi yang sifatnya terbuka dapat disampaikan secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
"Kegiatan ini sangat penting dapam memberikan pemahaman kepada peserta, semoga kedepan pelayanan informasi publik dapat dipakukan dengan optimal," ucap Sekda.
 
Selanjutnya agar pelayanan informasi dapat optimal Sekda Meranti memint kepada seluruh OPD, untuk membantu Bagian Kominfo Sekda menghimpun informasi sehingga ketika dibutuhkan dapat segera diberikan.
 
"Saya minta semua OPD dapat memberikan laporan kepada Bagian Kominfo Meranti agar dapat dipublikasikan," ujar Sekda.
 
Sekda juga menghimbau kepada OPD, jangan menahan informasi yang sifatnya terbuka untuk publik agar tidak timbul opini negatif dimasyarakat yang bisa berujung pidana.
 
"Jadi sebaiknya jika informasi yang diminta sudah sesuai dengan ketentuan uangan takut berikan saja, jangan sampai dicongkel oleh pihak pihak yang bisa berujung pidana," jelas Sekda.
 
Agar penyebaran informasi lebih transparan dan mudah diakses publik, Sekda juga menghibau kepada OPD untuk membuat website sendiri yang isinya tentang program ataupun kegiatah dilaksanakan lengkap dengan sumber dananya. Andai kata terjadi sengketa informasi maka Komisi Informasi Provinsi Riau siap membantu.
 
"Saya minta OPD juga memiliki Website agar masyarakat tahu apa yang dikerjakan, dan jika ada sengketa KIP siap membantu," jelasnya lagi.
 
Nara sumber yang berasal dari Komisi Penyiaran Pusat dan Komisioner KIP Riau memberikan pengetahuan kepada peserta, tentang berbagai hal terkait pelayanan keterbukaan informasi publik. Komisioner KIP Provinsi Riau Joni S Mundung mengungkapkan, pada dasarnya semua informasi Pemda sifatnya terbuka namun ada informasi yang sifatnya tertutup atau rahasia. Untuk yang sifatnya tertutup atau rahasia boleh tidak disampaikan kepada masyarakat.
 
"Semua informasi Pemda terbuka untuk umum, namun terbuka bukan berarti telanjang sebab ada beberapa informasi yang dikecualikan atau sifatnya rahasia yang diatur oleh UU," jelas Joni.
 
Apa saja informasi yang sifatnya tertutup menurut Joni S Mundung, adalah semua informasi jika diberikan akan memberikan dampak negatif kepada Pemda atau OPD penyedia informasi. Bisa juga menimbulkan gejolak dimasyarakat yang justru menganggu kondusifitas.
 
Kemudian nara sumber kedua Tatang Yudiansyah memaparkan tentang proses gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau, dapat diselesaikan melalui sidang Komisi Informasi. 
 
Terakhir Kasubag Humas dan Protokol Meranti A. Arif memaparkan tentang aktifitas Pers dalam mencari informasi dilingkungan Pemkab. Meranti, dijelaskan Arif Pers memiliki fungsi yang cukup penting dalam penyebaran informasi publik. Secara umum terdapat 5 fungsi pers bagi masyarakat, yaitu sebagai media informasi, media pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi. 
 
Sebagai media informasi, pers bertugas mengolah informasi dengan cepat, tepat, dan menyajikannya secara menarik. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui peristiwa terbaru, serta cara mengatasinya dari sumber yang dapat dipercaya.
 
Artinya peran Pers sangat dibutuhkan dalam hal penyebaran informasi kepada publik. Tanpa adanya Pers informasi dapat tersampaikan tapi tidak masif atau global. Pers sangat membantu penyebarluasan informasi kepada publik apalagi dengan sangat maraknya media Online saat ini informasi dapat diperoleh dengan mudah dan cepat dimanapun dan kapanpun diseluruh penjuru dunia.
 
Oleh karena itu Pers hendaknya jangan ditakuti tapi dijadikan mitra dalam mendukung penyebaran informasi.
 
Sekedar informasi, dari pantauan media seluruh peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut dibuktikan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait keterbukaan informasi publik yang dijawab dengan tuntas oleh para nara sumber. (MC Meranti/Humas/Na).