KONI Malra Harus Bekerja Profesional dan Akuntable.

:


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Kamis, 2 Mei 2019 | 19:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 294


Langgur,InfoPublik- Bupati Maluku Tenggara(Malra) M. Thaher Hanubun menyatakan, pemerintah setempat menginginkan pengelolaan KONI kabupaten itu dilaksanakan secara professional dan akuntable (tertanggung jawab), tidak dimanfaatkan untuk kepentingan atau alat politik, serta bebas dari korupsi dan bentuk penyalahgunaan keuangan lainnya.

Keinginan dan komitmen tersebut diungkapkan Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekertaris Daerah Kabupaten Malra M. Teslattu, pada pembukaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) II KONI Malra 2019, di Aula kantor Bupati, Rabu (1/5/2019)

Menurutnya, keberadaan KONI Malra sangatlah strategis dan penting dalam upaya membantu Pemda dalam perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olah raga prestasi, maka kita harus berkomitmen pengelolaan KONI untuk dilaksanakan secara profesional, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan atau alat politik, serta bebas dari korupsi dan bentuk penyalahgunaan keuangan lainnya.

Ditegaskan, setelah olah raga prestasi dikelola profesional dan mendapat dukungan pembiayaan dari pihak-pihak lain secara memadai, maka kepengurusan KONI harus juga dikelola secara mandiri tanpa harus mengharapkan dana hibah atau bantuan Pemda.

Terkait pelaksanaan Musorkablub II tersebut, maka bukan hal khusus namun merupakan bagian dari penataan kelembagaan organisasi KONI Malra paska Anderias Rentanubun mengundurkan diri sebagai Ketua KONI Malra, dan melaksanakan surat Ketua Umum KONI Provinsi Maluku yang tembusannya disampaikan kepada pemerintah daerah karena surat itu memerintahkan KONI Malra sesegera mungkin melaksanakan Musorkablub II dengan agenda tunggal pemilihan ketua masa bakti 2019-2020.

Ia juga menjelaskan,  pihaknya memahami bahwa UU nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional melarang pejabat publik menduduki jabatan atau kepengurusan KONI, namun kondisi faktual dan berbagai kondisi obyektif lainnya, menghendaki olah raga prestasi di Malra harus diselamatkan.
Atas dasar itu, melalui konsultasi kerja, jawaban tertulis KONI Maluku dan KONI Pusat memberikan ruang dimungkinkannya kepengurusan KONI dijabat oleh pejabat publik sepanjang sesuai dengan AD/ART KONI.

Sebagai bentuk dukungan terhadap olah raga prestasi di Malra, dia telah menandatangani SK Bupati nomor 424 tahun 2019 tentang penunjukan nama-nama pejabat pada lingkung Pemkab Malra untuk menjadi pembina (bapa angkat) olah raga.

Dengan terbitnya SK 424 itu, maka wajib bagi seluruh pejabat Eselon II untuk mewadahi dan membina termasuk mengupayakan sumber-sumber pembiayaan bagi 15 cabang olah raga KONI. (Malra. Mc Maluku Tenggara/Eyv)