Bantuan Pendidikan Pemkab Meranti Segera Cair

:


Oleh MC KAB MERANTI, Selasa, 16 April 2019 | 18:16 WIB - Redaktur: Juli - 440


Selatpanjang, Infopublik - Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mahasiswa akan segera dicairkan, namun sebelumnya akan dilakukan validasi data akhir dari mahasiswa penerima beasiswa oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
 
"Validasi data akhir ini untuk memastikan dana yang diberikan sampai ke mahasiswa bersangkutan sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan sebelumnya," kata Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, Senin (15/4/2019).
 
Hal itu direncanakan akan dilakukan Senin, 22 April 2019 mendatang di kantor BPKAD Meranti di jalan Merdeka, Selatpanjang. Dia menjelaskan, validasi akhir ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenjang pendidikan penerima bantuan DIII, SI dan SII.
 
"Namun untuk lebih jelasnya mahasiswa bersangkutan dapat mendatangi Kantor BPKAD Meranti untuk melihat pengumuman yang akan dipampang pada Kamis, 18 April 2019," ujarnya.
 
Bagi mahasiswa yang namanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Meranti No. 207/HK/KPTS/ I /2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial melakukan Registrasi dan Validasi Data dengan persyaratan 1. Membawa Fotocopy KTP, 2. Fotocopy KK, 3. Kartu Mahasiswa, 4. Nomor Rekening Bank Penerima yang Dilegalisir.
 
Sementara itu, bagi mahasiswa penerima bantuan pendidikan yang diwakilkan untuk melakukan proses Registrasi dan Validasi, pemegang mandat harus anggota keluarga yang tercantum dalam KK penerima bantuan. Selain itu diwajibkan membawa tanda pengenal diri mahasiswa penerima bantuan yakni KK Asli, Fotocopy KTP, Kartu Mahasiswa dan Nomor Rekening Bank yang sudah dilegalisir sesuai dengan nama penerima bantuan. 
 
"Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan saat dilakukan Transfer ke rekening mahasiswa penerima bantuan pendidikan, selain itu sebagai pertanggungjawaban administrasi dari Pemkab Meranti sendiri," jelas Bambang. 
 
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab. Meranti Hery Saputra, menurutnya persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh mahasiswa penerima bantuan karena akan dilampirkan pada Amprah bantuan nantinya. 
 
Selain untuk memastikan tidak terjadi kesalahan atau Human Error, sekaligus untuk mengecek keabsahan data dokumen yang dimasukkan oleh pemohon, dan yang paling penting menurut Hery untuk mengantisipasi dana Bantuan Pendididkan itu tidak diterima oleh orang yang tidak berhak. 
 
Setelah semua persyaratan Validasi diserahkan kepada pihak BPKAD Meranti dan dinyatakan Valid maka bantuan akan segera dikirimkan ke rekening mahasiswa penerima Bantuan Pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah data mahasiswa bersangkutan dinyatakan Valid.
 
"Bagi mahasiswa yang datanya dinyatakan valid namun setelah 7 hari dana Bantuan Pendidikan tak kunjung masuk ke rekening Bank bersangkutan dapat melaporkan segera ke pihak BPKAD untuk dicarikan solusi," katanya. 
 
Adapun jumlah dana yang diterima oleh mahasiswa penerima sesuai dengan jenjang pendidikan dan kualifikasi jurusan sebagai berikut : 
1. Jenjang Pendidikan DIII dalam maupun luar daerah Jurusan Eksakta sebesar Rp1,4 juta. 
2. Jenjang Pendidikan DIII dalam maupun luar daerah Jurusan Sosial Rp1,2  juta. 
3. Jenjang Pendidikan DIII Berprestasi dalam maupun luar daerah Rp1,4 juta. 
4. Jenjang Pendidikan SI dalam maupun luar daerah Jurusan Eksakta Rp1,8 juta. 
5. Jenjang Pendidikan SI dalam maupun luar daerah Jurusan Sosial Rp1,6 juta. 
6. Jenjang Pendidikan SI Berprestasi dalam maupun luar daerah jurusan Rp1,8 juta. 
7. Jenjang Pendidikan SII Berprestasi dalam maupun luar daerah jurusan Eksakta Rp3 juta. 
8. Jenjang Pendidikan SII dalam maupun luar daerah Jurusan Sosial Rp2.5 juta. 
 
Untuk dana Bantuan Pendidikan ini ditegaskan Kepala BPKAD Meranti Bambang Supriyanto tidak dikenakan Pajak alias diterima penuh sesuai dengan jenjang pendidikan dan kualifikasi jurusan. 
 
Bantuan Pendidikan ini merupakan bukti Komitmen Pemkab. Meranti untuk memajukan dunia pendidikan, khususnya bagi mahasiswa yang kurang mampu dan berprestasi yang sedang menjalani pendidikan mulai jenjang DIII hingga SII baik dalam maupun di luar daerah. (MC Meranti/Humas/Na).