Inspektorat Kabupaten Sorong : 90 Belum Wajib Lapor Elektronik LHKPN 2018

:


Oleh MC KAB SORONG, Senin, 15 April 2019 | 13:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 666


Sorong, InfoPublik – Berdasarkan data yang direkam oleh Inspektorat Kabupaten Sorong per 5 April 2019. Dari 243 wajib lapor sudah ada 153 yang melaporkan, sedangkan 90 lainnya belum wajib lapor terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Sorong tahun 2018.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sorong, Adi Bramantyo, M.Si, mengemukakan, terkait dengan elektronik LHKPN pada tahun tersebut ketepatan waktu dilaporkan per 31 Maret 2019, jelasnya, Senin (15/4/2019) di Aimas.

Jadi kalau kita porsentasekan yang sudah lapor sekitar 63%, sementara 37% belum melaporkannya.

Terkait dengan hal itu, tadi telah kami serahkan berupa surat kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pegawainya belum melaporkan LHKPN dimaksud, sebut Bramantyo.

Termasuk dalam surat tersebut, pihaknya meminta kepada Pimpinan OPD untuk menunjuk salah satu pegawainya untuk menjadi Admindi lingkungan kerjanya. Selanjutnya, Admin dari setiap OPD akan berkoordinasi dengan kami selaku pengelola Admin Kabupaten Sorong.

Jika pada pelaksanaannya nanti dari Admin OPD yang ditunjuk mengalami kesulitan dipersilakan untuk berkoordinasi dengan kami (Admin Pemkab Sorong, tambahnya. (MC Kab. Sorong/rim/eyv)