Ular Berbisa Mematikan Diamankan di Padang

:


Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 12 April 2019 | 18:25 WIB - Redaktur: Tobari - 5K


Padang, InfoPublik - Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang berencana akan mengirimkan satu ekor ular berbisa tinggi yang diamankan pihaknya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Kamis (11/4/2019), ke kebun binatang.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Joni Anwar mengatakan, seekor ular yang diamankan termasuk dalam jenis sangat berbisa dan mematikan di lndonesia, berjenis 'Indonesian Pit Viper'.

Ular ini diamankan oleh Petugas Paramedik Veteriner Barantan Kelas I Padang, Yendrizal, yang bertugas di Bandara Internasional Minangkabau, Kota Padang Pariaman, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Ular ini dikirim melalui jasa Ekspedisi dan dikemas dalam sebuah kotak plastik serta dibalut aluminium foil, bertuliskan diluar kemasannya paket berisikan snack keripik rendang," ujar Joni, Jumat (12/4/2019).

Ia mengatakan, penemuan ular ini, diawali dari kecurigaan petugas yang bermula dari informasi yang didapat dari Petugas Aviation Security yang mengecek barang melalui X-ray di gudang cargo BIM, pada Kamis (11/4) malam tersebut.

Karena kecurigaan itu, pihaknya bersama otoritas bandara membuka kotak kemasan yang bertuliskan "snack keripik rendang" tersebut.

"Ternyata setelah dibuka isinya tidak sesuai dengan yang ditulis dikotak. Malah ular yang berukuran cukup besar diperkirakan panjangnya sekitar 40-50 cm," sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, diketahui bahwa ular tersebut termasuk dalam jenis yang sangat berbisa dan mematikan di lndonesia.

Identifikasi itu berdasarkan katalog ular asli Indonesia dan disesuaikan dengan ciri-ciri ular berdasarkan spesies, warna, motif sisik dan bentuk kepala serta ekor ular tersebut. Ular 'Indonesian Pit Viper' memang bukan jenis ular yang tidak dilindungi tetapi memiliki bisa yang tinggi.

Karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal ular. Selain itu, pemilik tidak melaporkan atau menyerahkan kepada petugas karantina, terpaksa ular tersebut kami tahan dulu.

Dikatakan Joni, sekarang ular tersebut diamankan di Kantor Barantan Padang di BIM Padang Pariaman.

"Ular kami amankan di BIM. Sekarang baru proses penahanan, kami sudah menyampaikan terkait hal ini dengan jasa ekspedisi. Nanti kalau dari pemilik ular tidak menanggapi terpaksa ular tersebut kami krim ke kebun binatang di Jakarta," katanya. (MC Padang / ASa/toeb)