Sosialisasi Pemilu Untuk Meningkatkan Partipasi Masyarakat

:


Oleh MC KAB SORONG, Jumat, 12 April 2019 | 13:10 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 566


Sorong, InfoPublik – Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sorong Adri B. Timban menegaskan, peran dan tugas pemerintah daerah dalam Pemilu adalah membantu KPU mensosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Umum pada 17 April 2019.

"peran dan tugas kami dari pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi tentang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019."ungkap Adri saat kegiatan sosialisasi Pemilu di di Kampung Malaus, Distrik Salawati, Kamis (11/4/2019).

Menurutnya, dasar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  di jelaskan tanggung jawab pemerintah daerah adalah untuk membantu penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu yaitu mensosialisasikan kelancaran pelaksanaan Pemilu.

"Tujuan Sosialisasi ini, agar pelaksanaan pentahapan sampai dengan pada pencoblosan, sehingga nantinya pelaksanaan Pemilu berjalan dengan aman dan meningkatkan partisipasi pemilih di Sorong."ujar Adri.

Kegiatan sosialisasi ini bekerjasama dengan KPU, Bawaslu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong,  dalam hal ini Badan Kesbangpol.

"Kegiatan sosialisasi ini yang terakhir kita laksanakan. Karena nantinya akan memasuki masa tenang kampanye akan berakhir pada hari Sabtu,  sehingga pada hari Minggu (14/4/2019) sudah tidak ada sosialisasi lagi, karena sudah memasuki masa tenang,"urainya.(MC Kab. Sorong/obed lapon/rim)