Tingkatkan PAD, Pemkab Lumajang Gelar Bimtek Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 12 April 2019 | 11:05 WIB - Redaktur: Tobari - 278


Lumajang, InfoPublik - Penyalahgunaan pajak dan retribusi merupakan pelanggaran vital ditengah intensifikasi pemungutan pajak daerah. Hal itu disampaikan Pj. Sekda Kabupaten Lumajang Agus Triyono saat membuka Bimtek Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah di Aula Panti PKK Lumajang, Kamis (11/4/2019).

“Yang berkaitan dengan keuangan, pajak dan retribusi itu berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, kalau kepercayaan itu sudah tercederai, pemungutan pajak masyarakat akan rendah dan akan apatis terhadap pembayaran pajak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pj. Sekda mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak pada tahun 2019 sebesar 100 milyar. Jumlah tersebut meningkat dari target tahun 2018 yang sebesar Rp 64,3 miliar.

Pj. Sekda juga menerangkan bahwa salah satu yang mengalami peningkatan signifikan adalah pajak minerba (mineral dan batu bara). Tahun ini target pajak minerba mencapai Rp37 miliar, lebih tinggi dari target tahun sebelumnya yang Rp13 miliar, namun hanya bisa dicapai Rp9 miliar.

“Kalau pajak-pajak lain, masih memungkinkan bisa tercapai bahkan melampaui target, tapi khusus pajak minerba harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Hari Susiati dalam laporannya memaparkan bahwa maksud dan tujuan bimtek adalah untuk memberikan pemahaman tentang intensifikasi pemungutan pajak daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak daerah.

Narasumber dalam bimbingan teknis ini, adalah Panca Kurniawan dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Peserta yang hadir adalah camat dan lurah yang tergabung dalam tim intensifikasi Kabupaten Lumajang. (MC Kab. Lumajang/Yongky/toeb)