Disdukcapil Kabupaten Sorong Proaktif Perekaman KTP Elektronik

:


Oleh MC KAB SORONG, Jumat, 5 April 2019 | 13:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Sorong, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sorong senantiasa selalu aktif di kantor untuk memberikan pelayanan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam rangka pengecakan data pemilih.

Demikian pernyataan itu  disampaikan Kepala Disdukcapil Drs. Olden Makpal, M.Si, kepada awak media ini, Jum’at (5/4/2019).

Dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih pada Pemilu 17 April mendatang tersebut sebagai tindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret 2019. Perihal percepatan perekaman KTP Elektronik sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, jelas Makpal.

Menurutnya, percepatan perekaman KTP Elektronik sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019 yang bersifat final dan mengikat.

Dalam dalam putusan tersebut bupati/walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP Elektronik bagi Warga Negara Indonesia wajib KTP Elektronik yang belum merekam dengan langkah-langkah di antaranya melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu termasuk hari-hari libur lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.

Selain itu, melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, Lpas, Rutan, Panti-panti, rumah sakit serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi kependudukan. Menerbitkan Surat Keterangn Telah Merekam KTP Elektronik bagi penduduk yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan belum bisa dicetak KTP Elektroniknya, jelas Makpal. (MC Kab. Sorong/rim/eyv)