Masyarakat Lumajang Diimbau Tak Jadi PMI Ilegal

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 2 April 2019 | 14:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 275


Lumajang, InfoPublik – Masyarakat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur diimbau untuk tidak menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal atau tidak resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Suharwoko saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera Aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, bertempat di halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin (1/4/2019) pagi.

Suharwoko juga menyampaikan bahwa imbauan tersebut, dimaksudkan untuk meminimalisasi resiko dan masalah PMI di luar negeri. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak PMI yang bermasalah, karena masyarakat memutuskan untuk menjadi PMI melalui jalur tidak resmi, sehingga saat PMI menghadapi permasalahan hukum di luar negeri, pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan hukum.

"Sebagaimana diketahui, Kabupaten Lumajang itu dikenal sebagai kantong TKI atau PMI," ujarnya.

Disamping itu, Suharwoko juga mengatakan, sesuai dari data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, menyebutkan bahwa kurang dari 500 orang per tahunnya masyarakat Lumajang memutuskan untuk berangkat dan bekerja sebagai PMI ke Negara Taiwan dan Hongkong.

Menurutnya, jumlah tersebut adalah PMI yang melalui jalur resmi/ legal sesuai dengan data dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja. Sedangkan, masyaraat yang menjadi PMI melalui jalur tidak resmi, diperkirakan jumlahnya juga cukup besar.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara, red) di lingkungan Pemkab Lumajang untuk turut memberikan informasi kepada masyarakat, terkait pentingnya menjadi PMI jalur resmi/legal, jika berhasrat bekerja di luar negeri,” katanya.

Suharwoko menambahkan bahwa, keuntungan menjadi PMI melalui jalur resmi yakni setiap PMI akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, serta mendapatkan hak-hak yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Sedangkan, jika TKI jalur yang ilegal atau tidak resmi, tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila menghadapi masalah di negara tempat mereka bekerja.

Selain itu, ditambahkan Suharwoko, hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menyebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Dan dalam hal ini, Negara juga akan menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. (MC Kab. Lumajang/Fadli/An-m/eyv)