Andi: Biaya Berobat Ditanggung Pemkab Muba Bukan Gratis

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Jumat, 22 Maret 2019 | 20:57 WIB - Redaktur: Tobari - 598


Sekayu, InfoPublik - Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi bersama dengan Kepala BPJS Kesehatan cabang Palembang menggelar Rapat Pembahasan Cakupan kepesertaan JKN-KIS, Pasca Universal Health Coverage wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Semester I Tahun 2019, Kamis (21/3/2019).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten I Sekda, dan OPD  terkait. Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Ashar AAK menjelaskan sejak dilaksanakannya Launching Universal Health Coverage bersama Bupati Musi Banyuasin lalu, per 1 Maret 2019 sudah 97% (548.588 jiwa) penduduk Muba telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Muba ini unik karena penduduk Muba yang belum terdaftar BPJS Kesehatan masih bisa didaftar BPJS langsung aktif pada hari yang sama, sehingga biaya pengobatannya dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lanjutnya, pembiayaan jaminan pelayanan kesehatan kelas III melalui BPJS Kesehatan tersebut bukan gratis melainkan dibiayai oleh Pemerintah Daerah.

"Masyarakat Muba sudah memiliki jaminan kesehatan, selanjutnya tugas kita mensosialisasikan ke masyarakat walaupun belum memiliki JKN-KIS masih tetap bisa berobat dengan menunjukkan KK/KTP Muba," katanya.

Ia juga menyoroti masih adanya badan usaha/perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan kesehatan karyawannya dengan alasan karyawannya hanya buruh tetap/kontrak, sehingga ini menjadi beban Pemkab Muba kepada BPJS Kesehatan.

Sementara itu Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan sejak tahun 2002 Kabupaten Muba sudah melaksanakan program berobat gratis dan menjadi pelopor di Indonesia dan tahun 2019 Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin telah mengucurkan dana APBD sebesar Rp35 miliar untuk membuatkan asuransi BPJS kepada 232.000 warga Muba dari Basis Data Terpadu (BDT).

" Walaupun pembiayaannya sudah diasuransikan oleh Pemkab Muba, SDM dan pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas kita tetap dimaksimalkan," katanya.

Apriyadi juga mengimbau perusahaan yang karyawannya menunggak bahkan belum didaftarkan pada BPJS Kesehatan untuk segera diselesaikan, jika tidak Pemkab Muba akan menerapkan sanksi pelayanan publik.

"Dari 58.939 karyawan perusahaan yang terdaftar di Disnaker namun hanya 13.678 karyawan yang terdaftar BPJS Kesehatan, untuk itu kami imbau segeralah daftarkan BPJS karyawannya," kata Sekda. (Nurmilah/Lisa/Mcmuba/toeb)