KPU Batang Sampaikan Hasil Akhir DPTb-2

:


Oleh MC KAB BATANG, Kamis, 21 Maret 2019 | 09:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 283


Batang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar rapat pleno terbuka untuk menyampaikan hasil rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan Tahap Kedua (DPTb-2) menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 di Omah Pemilu KPU Kabupaten Batang, Rabu (20/3/2019).

Berdasarkan hasil dari DPTb-2, Ketua KPU Batang, Nur Taufan, menyampaikan, untuk DPTb masuk ke Kabupaten Batang terbagi menjadi dua kategori yaitu yang bersangkutan mengurus surat pindah memilih langsung di daerah asalnya, baik melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal ataupun di KPU asal dengan jumlah 375 pemilih. Dan yang mengurus surat pindah memilih di daerah tujuan yaitu KPU Batang sebanyak 848 pemilih.

“Ada pula masyarakat yang melakukan pindah memilih dari Kabupaten Batang ke luar daerah, baik yang mengurus di PPS atau KPU Batang sebanyak 522 pemilih. Kemudian yang mengurus di KPU tujuan mencapai 1.615 pemilih,” paparnya.

Maka, lanjutnya, bagi warga Kabupaten Batang yang sudah melakukan pindah memilih ke luar daerah, tidak akan diberikan surat suara, namun ketika ada pemilih tambahan, tentu akan dilakukan penambahan surat suara.

Setelah ditetapkannya DPTb-2 ini, ada beberapa tahapan yang masih harus dilalui. Yakni pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan mengidentifikasi pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat, agar tidak dimasukkan ke dalam DPT. Dan pengidentifikasian potensi munculnya Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Identifikasi itu dilakukan barangkali ada warga Kabupaten Batang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun yang bersangkutan belum masuk DPT. Asalkan dia sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el pukul 12.00-13.00 wib,” jelasnya.

Nur Taufan menegaskan, bagi pemilih yang belum melakukan pengurusan surat pindah memilih, secara otomatis yang bersangkutan harus menggunakan hak pilihnya di TPS di mana dia terdaftar.

Ia menambahkan, mayoritas DPTb di Kabupaten Batang dimasukkan ke dalam empat kategori yaitu karena menjadi tahanan di Rumah Tahanan Rowobelang, bekerja di Kabupaten Batang, menempuh pendidikan di Kabupaten Batang dan melakukan pindah domisili dari luar daerah masuk ke Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Heri/Ardhy/Eyv)