Kelebihan Frekuensi dan Durasi Iklan Kampanye Termasuk Pelanggaran

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Kamis, 21 Maret 2019 | 08:18 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 325


Padang, Info Publik - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran Sumatera Barat (Sumbar) Robert Cenedy mengatakan, pelanggaran iklan kampanye melalui media massa tidak hanya mengenai waktu pelaksanaan, tetapi juga frekuensi maupun durasi iklan kampanye.

Menurutnya, waktu pelaksanaan iklan media massa cetak, elektronik, dan internet hanya diperbolehkan dalam masa 21 hari yakni 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Partai politik dapat melakukan iklan kampanye melalui 6 media televisi dengan maksimal 3 spot per hari. Maksimal durasi 30 detik setiap spot," jelas Robert dalam FGD Mengawal Penyiaran Pemilu Serentak 2019 di Padang, Rabu (20/3/2019).

Selanjutnya dijelaskan, petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye partai politik melalui radio.

"Kalau radio maksimal 3 media dan 3 spot per hari. Maksimal durasi yang diberikan 60 detik setiap spot," lanjutnya.

Lain halnya iklan kampanye yang dilakukan perseorangan. Pada media televisi, kata Robert, iklan dibolehkan hanya untuk 3 media dan 3 spot dengan waktu masing-masing 30 detik.

"Melalui radio waktunya lebih panjang yakni 60 detik," tambahnya.

Sekiranya ada yang melanggar, akan diberikan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebu.

“Kalau melanggar, ada sanksi administratif hingga sanksi pidana,” tegasnya.

Semua elemen masyarakat akan dilibatkan untuk mengawal penyiaran pemilu 2019 agar terciptanya pemilu berkualitas.

Ke depan, KPI Sumbar juga akan membentuk relawan penyiaran untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawal penyiaran Pemilu 2019. (EK/TS/KPID Sumbar)