Kemkominfo : Wujudkan Integrasi Sistem Menuju Satu Data

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Kamis, 21 Maret 2019 | 07:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 310


Surabaya, InfoPublik  - Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan transparan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) terus upayakan  percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hal ini disampaikan pada Bimbingan Teknis Satu Data dan Kemanan Jaringan Intra Pemerintah yang diadakan di Surabaya, Rabu (20/3/2019).

Dalam arahannya Kemkominfo melalui Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Bambang Dwi Anggono, S.Sos,M.Eng mengatakan bahwa salah satu prinsip pelaksanaan SPBE adalah keterpaduan.

“Prinsip keterpaduan dalam SPBE merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung penyelenggaraan SPBE, termasuk integrasi sistem,” kata Bambang.

Lebih lanjut pria yang biasa disapa Ibenk ini menuturkan integrasi sistem terdiri dari integrasi data dan informasi, proses bisnis, infrastruktur, aplikasi dan keamanan informasi agar menjadikan layanan SPBE yang terpadu secara nasional.

Pada prakteknya, pengintegrasian sistem diakui memiliki tantangan tersendiri bagi pemerintah, adakalanya aplikasi yang dibangun memiliki database, platform yang berbeda-beda dalam pembangunannya. 

Meski demikian Kemkominfo telah menyediakan sebuah sistem informasi yang disebut SIMANTRA yang akan digunakan untuk mengintegrasikan sekumlah aplikasi sehingga menghasilkan output dalam bentuk satu data. 

“BKN memiliki data kepegawaian berupa aplikasi SAPK, sedangkan kementerian/ lembaga/ daerah memiliki data kepegawaian pada aplikasi SIMPEG, kedepannya data kepegawaian harus diintegrasikan dalam satu metadata, sehingga outputnya hanya satu data kepegawaian,” jelas Bambang memberi contoh.

Menyikapi hal ini, Kemkominfo menghimbau agar Dinas Komunikasi dan Informatika selaku perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan infrastruktur dan aplikasi bisa mengoptimalkan perannya dalam pengintegrasian sistem yang ada.

“Perpres SPBE telah menjadi standar dan acuan KPK dan BPK dalam melakukan audit terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Fokus utamanya adalah proses penganggaran, ketaatan pada regulasi, efisiensi biaya serta target kinerja yang terukur,” pungkas Bambang. (Yola Tri Handika/ MMC Diskominfo/Eyv)